Kasus Djoko Tjandra
Gaji Rp13 Juta tapi Laporan Kekayaan Rp6,8 Miliar, Sumber Harta Jaksa Pinangki Diungkap Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan daftar kekayaan tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan daftar kekayaan tersangka penerima suap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Fakta di TvOne, Senin (7/9/2020).
Diketahui sebelumnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019, Jaksa Pinangki melaporkan jumlah kekayaannya hanya sebesar Rp6,8 miliar.

• Gaji Rp13 Juta, MAKI Ungkap Oplas Hidung Jaksa Pinangki sampai Rp200 Juta: Bukan Level Pinggiran
Hari lalu menyoroti sumber kekayaan jaksa muda tersebut.
"Seorang jaksa melaporkan hartanya dengan jumlah yang cukup banyak, berarti baik atau buruk? Artinya baik," komentar Hari Setiyono.
"Kemudian pertanyaannya, itu dilaporkan semua atau enggak, ya? Kemudian apakah harta itu diperoleh dia sendiri ataukah warisan?" tanya dia.
Ia menyebutkan dugaan sumber utama kekayaan itu adalah dari mantan suaminya, yakni mendiang Kajati Joko Budiharjo.
Menurut Hari, kekayaan sang mantan suami ini cukup besar untuk diwariskan kepada Pinangki.
"Sepengetahuan saya bahwa oknum Jaksa PSM ini dulu mempunyai seorang suami yang cukup kaya, apalagi seorang pejabat," singgung Hari.
"Di zaman itu barangkali mempunyai harta. Tentu setelah meninggal, hartanya ke mana? Tentu ke ahli waris," lanjutnya.
Meskipun begitu, ia membenarkan belum dapat diketahui pasti karena sumber kekayaan itu tidak tercantum dalam LHKPN.
"Saya belum melihat apakah dalam LHKPN itu hartanya diperoleh dari hasil sendiri atau waris dan sebagainya," kata Kapuspenkum.
• Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: Saya Gigit Dia
Meskipun diketahui gaji bulanan Pinangki hanya Rp13 juta, Hari menekankan asas praduga tak bersalah pada sumber kekayaan jaksa muda yang berjumlah miliaran rupiah tersebut.
"Mari kita berprasangka baik, dalam arti barangkali kekayaan yang diperoleh dari warisan tadi, sehingga kita tidak bisa menduga bahwa itu diperoleh dari kejahatan," paparnya.
Meskipun begitu, muncul kejanggalan menjelang akhir 2019 sampai awal 2020.