Kasus Djoko Tjandra
Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: 'Saya Gigit Dia'
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Aiman di Kompas TV, ditayangkan Selasa (8/9/2020).
Diketahui Pinangki menjadi lakon baru yang terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

• Sosok Penting Perantara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Meninggal Dunia, Ini Kata Kejagung
Ia diduga menerima suap dalam tugas melicinkan pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Menurut Mahfud, sekarang posisinya sebagai Menko Polhukam membuat dirinya tidak dapat terjun langsung dalam kasus tersebut.
"Saya sekarang bukan penegak hukum, tidak boleh saya membongkar kasus. Tetapi saya mengawasi, mengkoordinasi pembongkaran kasus itu," jelas Mahfud MD.
"Tetapi saya misalnya tahu sesuatu saya 'kan tidak bisa bertindak. Kalau saya Jaksa Agung atau saya Kapolri, saya bisa menjanjikan itu," lanjutnya.
Ia menjelaskan fungsinya sebagai Menko Polhukam hanya mengkoordinasi.
Menurut Mahfud, fungsi itu telah dipenuhi olehnya serta telah diketahui masyarakat.
"Saya rasa sudah dilihat oleh publik juga bahwa saya melakukan koordinasi," kata Menko Polhukam.
Ia menyebutkan sikap Jokowi juga demikian.
Menurut mantan Menteri Pertahanan itu, Jokowi telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kasus Pinangki.
• Jaksa Pinangki Terima Uang Muka Rp 7 Miliar, Kejagung: Ketika DP Dibayar, Djoko Tjandra Curiga
Tidak hanya itu, Mahfud menyebutkan Jokowi selalu mengikuti perkembangan terkini kasus suap pejabat publik tersebut.
"Saya setiap ketemu selalu ditanya. Cuma saya selalu mengatakan, 'Pak, biasanya di negara kita ini informasi dari publik, dari LSM, itu biasanya banyak benarnya'," ungkit Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, fungsi presiden juga tidak dapat turun tangan langsung dalam sebuah kasus, meskipun perkara itu menarik sorotan publik.