Terkini Daerah
Detik-detik Jalannya Pesta Gay, Polisi Sebut Hal Krusial: Peserta Tak Boleh Pulang sampai Jam 3 Pagi
Polisi baru saja menggelar rekonstruksi terkait pesta seks sesama jenis di apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Tidak ada satu pesertapun yang boleh kembali sebelum pukul 03.00 WIB pagi keesokan harinya," sambungnya.
• Sebelum Lakukan Pesta Seks Gay, Panitia Sempat Susun Struktur Organisasi hingga Susunan Acara
Lihat videonya mulai menit ke-4:49:
Syarat Ikut Pesta
Di channel YouTube Kompas TV pada Kamis (3/9/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyebutkan bahwa para penyelenggara itu memberikan sejumlah persyaratan khusus untuk ikut acara pesta gay.
Syarat-syarat yang disampaikan para penyelenggara melalui grup Whatsapp komunitas Hot Space.
"Mulai dari penanggung jawab penyelenggara, kemudian juga ada bagian registrasi, bagian ada konsumsinya, bagian keamanan dan juga menjemput."
"Karena menjemput para tamu ini ada khusus sendiri, karena mereka enggak bisa masuk ke dalam, harus pakai akses," jelas Yusri.
Saat masuk ke dalam apartemen, mereka tidak bisa begitu saja melakukannya.
Mereka harus dijemput oleh penyelenggara per sejam sekali.
"Sehingga setelah satu jam, disampaikan melalui WAnya, setelah mereka sudah membayar kemudian ada yang menjemput ke atas," katanya.
Tak hanya itu, para penyelanggara juga memberlakukan sejumlah aturan untuk masuk.
Satu di antaranya, peserta harus dalam keadaan bersih ketika akan masuk acara.
"Dengan banyak persyaratan di grup Whatsappnya saya ambil contoh saja, persyaratannya enggak boleh bawa senjata tajam atau narkoba."
"Kemudian juga harus bersih, mandi dulu baru ini," kata Yusri.

• Fakta Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan, Undangan Bertema Kemerdekaan hingga Sudah 6 Kali Digelar
Selain sejumlah persyaratan tersebut, para peserta juga diharuskan membayar para penyelenggara.
"Jadi memang banyak persyaratannya, termasuk bayaran-bayarannya, yang harus dibayarkan," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, para penyelenggara kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Kami persangkakan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagai penyelenggara perbuatan cabul ya di Pasal 33 juncto Pasal 7."
"Ancaman yang paling tinggi saya ambil di sini adalah 15 tahun penjara," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-10:07:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)