Terkini Daerah
Detik-detik Jalannya Pesta Gay, Polisi Sebut Hal Krusial: Peserta Tak Boleh Pulang sampai Jam 3 Pagi
Polisi baru saja menggelar rekonstruksi terkait pesta seks sesama jenis di apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi baru saja menggelar rekonstruksi terkait pesta seks sesama jenis di apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Pada rekonstruksi yang digelar Kamis (3/9/2020) terungkap detik-detik pesta gay tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Jumat (4/9/2020), Wadirkrismum AKBP Calvijn Simanjuntak lantas menjelaskan awal kejadian ini.

• Belajar di Thailand, Terungkap Otak di Balik Pesta Seks Gay, Grupnya Sudah Diikuti Ratusan Orang
Mulanya, penyelenggara datang ke apartemen lebih dulu untuk mempersiapkan acara.
Mereka juga membawa sejumlah barang-barang termasuk alat seksual ke sana.
"Mulai dari panitia memasuki lokasi pada saat siang hari jam 12, mempersiapkan lokasi di awal meletakkan barang-barang terkait dengan fakta-fakta melawan hukum, proses pencabulan, kemudian alat-alat seksual yang lainnya diletakan di situ," jelas Calvijn.
"Buku tamu segala macam sampai dengan bagaimana cara penjemputan dan seterusnya," imbuhnya.
Setelah peserta datang, penyelenggara melakukan penjemputan hingga registrasi.
Selain itu, ada pula penyelenggara yang bertugas sebagai penjaga barang hingga seksi konsumsi.
• Terungkap Kode Khusus Pesta Gay Top, Bottom, dan Vers, Polisi: Pesta Dibuat seperti Games
"Semua tamu yang datang dibagi menjadi dari seksi penjemputan, naik ke lantai enam registrasi ulang, mencocokan undangan dengan sudah ditransfer apa belum."
"Lalu kemudian dikaitkan dengan siapa yang bertanggung jawab menyimpan barang-barang peserta, kemudian yang bertanggung konsumi, dan segala macam," jelas dia.
Lalu, Polisi juga mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut.
"Kemudian terkait dengan fakta pelaksanannya. Krusialnya, inilah fakta-fakta melawan hukumnya, mulai dari jam 21.00 sampai dengan 03.00 WIB. Sesuai dengan yang sudah diedarkan," jelas Calvijn.
Polisi menyoroti soal mengapa para peserta tidak boleh pulang setelah jam tiga malam.
"Tidak ada satu pesertapun yang boleh kembali sebelum pukul 03.00 WIB pagi keesokan harinya," sambungnya.
• Sebelum Lakukan Pesta Seks Gay, Panitia Sempat Susun Struktur Organisasi hingga Susunan Acara
Lihat videonya mulai menit ke-4:49:
Syarat Ikut Pesta
Di channel YouTube Kompas TV pada Kamis (3/9/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyebutkan bahwa para penyelenggara itu memberikan sejumlah persyaratan khusus untuk ikut acara pesta gay.
Syarat-syarat yang disampaikan para penyelenggara melalui grup Whatsapp komunitas Hot Space.
"Mulai dari penanggung jawab penyelenggara, kemudian juga ada bagian registrasi, bagian ada konsumsinya, bagian keamanan dan juga menjemput."
"Karena menjemput para tamu ini ada khusus sendiri, karena mereka enggak bisa masuk ke dalam, harus pakai akses," jelas Yusri.
Saat masuk ke dalam apartemen, mereka tidak bisa begitu saja melakukannya.
Mereka harus dijemput oleh penyelenggara per sejam sekali.
"Sehingga setelah satu jam, disampaikan melalui WAnya, setelah mereka sudah membayar kemudian ada yang menjemput ke atas," katanya.
Tak hanya itu, para penyelanggara juga memberlakukan sejumlah aturan untuk masuk.
Satu di antaranya, peserta harus dalam keadaan bersih ketika akan masuk acara.
"Dengan banyak persyaratan di grup Whatsappnya saya ambil contoh saja, persyaratannya enggak boleh bawa senjata tajam atau narkoba."
"Kemudian juga harus bersih, mandi dulu baru ini," kata Yusri.

• Fakta Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan, Undangan Bertema Kemerdekaan hingga Sudah 6 Kali Digelar
Selain sejumlah persyaratan tersebut, para peserta juga diharuskan membayar para penyelenggara.
"Jadi memang banyak persyaratannya, termasuk bayaran-bayarannya, yang harus dibayarkan," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, para penyelenggara kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Kami persangkakan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagai penyelenggara perbuatan cabul ya di Pasal 33 juncto Pasal 7."
"Ancaman yang paling tinggi saya ambil di sini adalah 15 tahun penjara," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-10:07:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)