Polsek Ciracas Diserang
Kepala Korban Insiden Polsek Ciracas Dipukul hingga Amnesia, sang Istri: Helmnya Hancur
Saat hendak pulang ke rumah, Riansyah tak sengaja berpapasan dengan gerombolan oknum TNI yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Dudung juga menegaskan bahwa para pelaku penyerangan pasti akan mendapat hukuman setimpal.
"Tidak ada impunitas (kebal pidana), bagi para pelaku enggak ada cerita"
"Kalau misal kemudian dia ditahan proses hukum berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti rugi," ujarnya.
• Bahas Insiden Polsek Ciracas di ILC, Soleman Ponto Ungkap Curhat Bintara soal Jabatan Polisi di BUMN
Andika Perkasa Ancam Pecat Oknum TNI
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).
Andika Perkasa mengatakan, sudah ada 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan tersebut.
Bahkan, disebutkan 12 orang itu sudah memenuhi syarat diberikan hukuman berupa pemecatan.
Hal itu diungkapkan Andika Perkasa pada konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Mulanya, Andika menjelaskan bahwa Puspom TNI telah memeriksa 12 orang anggotanya.
Andika menduga bahwa jumlah itu akan terus bertambah 19 orang lantaran mereka terindikasi terlibat.
"Kami menangani sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (31/8/2020).
"Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," imbuhnya.
• Kesaksian Korban Insiden Penyerangan Polsek Ciracas, Lihat 4 Pemotor Dilempar Besi: Mereka Dipukulin
Menurut Andika, 12 orang yang telah diperiksa itu sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana MIliter.
Sehingga, mereka terancam dipecat.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," jelas Andika.