Breaking News:

Terkini Nasional

Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali

Peneliti LBH APIK Dian Novita menyindir sikap anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Najwa Shihab
Reaksi anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera (kiri) saat disindir Peneliti LBH APIK Dian Novita (kanan) tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020). 

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Kemudian Marwan bercerita kendala lain adalah saat melakukan lobi-lobi dengan berbagai fraksi di DPR yang sulit dilakukan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Kemudian hambatan selanjutnya adalah pada judul dan definisi kekerasan seksual yang mengalami kendala sejak periode lalu.

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucap Marwan.

Aktivis gabungan melakukan aksi saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/12/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. Terbaru, DPR kembali mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS.
Aktivis gabungan melakukan aksi saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/12/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. Terbaru, DPR kembali mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Marwan menuturkan pada saat pembahasan nanti akan memakan waktu lama karena banyak pihak yang dilibatkan.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya."

"Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.

Ia menekankan bahwa pembahasan akan digeser ke tahun 2021 supaya beban DPR tidak terlalu banyak.

"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Marwan mengatakan Komisi VIII Justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Total ada 50 RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Berikut adalah beberapa RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)

Tags:
Mardani Ali SeraRUU PKSLembaga Bantuan Hukum (LBH)Mata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved