Breaking News:

Terkini Nasional

Buron Kasus Korupsi Djoko Tjandra Buat E-KTP, Dukcapil Klaim Tak Tahu soal DPO: Nanti Kami Salah

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

"Kami melapor pada Menteri Dalam Negeri dan Beliau memberi arahan, sekarang kita harus lebih proaktif," papar Zudan.

Zudan menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus Djoko Tjandra.

Ia menambahkan, Dukcapil juga sudah meminta agar diberitahu saat ada warga yang masuk dalam DPO.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ke depan kita akan diberi notifikasi pemberitahuan siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.

"Sehingga Dukcapil bisa membantu penegakan hukum itu," lanjutnya.

Zudan menjelaskan pihak Dukcapil juga tidak dapat berbuat banyak karena khawatir akan melangkahi kerja aparat yang berwenang.

"Kami memiliki banyak keterbatasan. Kalau tidak ada pemberitahuan resmi, nanti kami salah," ungkap Zudan.

Cara Isi Sensus Penduduk Online 2020, Login www.sensus.bps.go.id, Siapkan KTP dan KK, Cuma 5 Menit

Lihat videonya mulai menit ke-02.00:

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Kasus KorupsiDjoko Tjandrakorupsi e-KTPDaftar Pencarian Orang (DPO)Jakarta SelatanDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved