Breaking News:

Terkini Nasional

Buron Kasus Korupsi Djoko Tjandra Buat E-KTP, Dukcapil Klaim Tak Tahu soal DPO: Nanti Kami Salah

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNWOW.COM - Dirjen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi, Djoko Tjandra, lolos dalam pembuatan KTP elektronik.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada tahun 2000 lalu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Fakta Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur yang Terjaring OTT KPK, Suami-Istri Tersangka Korupsi

Setelah lama buron, Djoko Tjandra kemudian diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, pihak Dukcapil berdalih sebelumnya tidak ada pemberitahuan daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat yang bersangkutan.

"Kami ini bekerja, Dukcapil itu membawahi perangkat sampai di kecamatan," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menjelaskan pihak Dukcapil harus melayani masyarakat dengan berbagai keperluan.

"Kecamatan kita sekitar 7.400, pegawai Dukcapil lebih dari 60 ribu pegawai," papar Zudan.

"Kita harus memahami realita di lapangan bahwa Dukcapil itu fokus di pelayanan publik," lanjutnya.

Tangis Ibu Tahu Vanny Tewas di Kamar Hotel setelah Pamit Interview Kerja: Anakku Besok Ulang Tahun

Ia menyebutkan sebelumnya pihak Dukcapil tidak pernah memiliki data siapa saja yang terdaftar dalam DPO.

Zudan menyebutkan tidak pernah mendapat pemberitahuan tersebut dari aparat keamanan terkait.

"Di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.

"Kami tidak mendapatkan data, tidak ada notifikasi, tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," lanjut Zudan.

Jika Harun Masiku Belum Meninggal, MAKI Sebut Ada yang Sengaja Sembunyikan: Banyak Pihak Terancam

Setelah kejadian tersebut, Zudan menyebutkan sudah menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Zudan, Tito Karnavian juga sudah memberikan instruksi terkait adanya DPO yang melenggang bebas setelah membuat e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
Kasus KorupsiDjoko Tjandrakorupsi e-KTPDaftar Pencarian Orang (DPO)Jakarta SelatanDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved