Terkini Nasional
Buron Kasus Korupsi Djoko Tjandra Buat E-KTP, Dukcapil Klaim Tak Tahu soal DPO: Nanti Kami Salah
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dirjen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi, Djoko Tjandra, lolos dalam pembuatan KTP elektronik.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada tahun 2000 lalu.

• Fakta Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur yang Terjaring OTT KPK, Suami-Istri Tersangka Korupsi
Setelah lama buron, Djoko Tjandra kemudian diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, pihak Dukcapil berdalih sebelumnya tidak ada pemberitahuan daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat yang bersangkutan.
"Kami ini bekerja, Dukcapil itu membawahi perangkat sampai di kecamatan," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menjelaskan pihak Dukcapil harus melayani masyarakat dengan berbagai keperluan.
"Kecamatan kita sekitar 7.400, pegawai Dukcapil lebih dari 60 ribu pegawai," papar Zudan.
"Kita harus memahami realita di lapangan bahwa Dukcapil itu fokus di pelayanan publik," lanjutnya.
• Tangis Ibu Tahu Vanny Tewas di Kamar Hotel setelah Pamit Interview Kerja: Anakku Besok Ulang Tahun
Ia menyebutkan sebelumnya pihak Dukcapil tidak pernah memiliki data siapa saja yang terdaftar dalam DPO.
Zudan menyebutkan tidak pernah mendapat pemberitahuan tersebut dari aparat keamanan terkait.
"Di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.
"Kami tidak mendapatkan data, tidak ada notifikasi, tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," lanjut Zudan.
• Jika Harun Masiku Belum Meninggal, MAKI Sebut Ada yang Sengaja Sembunyikan: Banyak Pihak Terancam
Setelah kejadian tersebut, Zudan menyebutkan sudah menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Zudan, Tito Karnavian juga sudah memberikan instruksi terkait adanya DPO yang melenggang bebas setelah membuat e-KTP.
"Kami melapor pada Menteri Dalam Negeri dan Beliau memberi arahan, sekarang kita harus lebih proaktif," papar Zudan.
Zudan menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus Djoko Tjandra.
Ia menambahkan, Dukcapil juga sudah meminta agar diberitahu saat ada warga yang masuk dalam DPO.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ke depan kita akan diberi notifikasi pemberitahuan siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.
"Sehingga Dukcapil bisa membantu penegakan hukum itu," lanjutnya.
Zudan menjelaskan pihak Dukcapil juga tidak dapat berbuat banyak karena khawatir akan melangkahi kerja aparat yang berwenang.
"Kami memiliki banyak keterbatasan. Kalau tidak ada pemberitahuan resmi, nanti kami salah," ungkap Zudan.
• Cara Isi Sensus Penduduk Online 2020, Login www.sensus.bps.go.id, Siapkan KTP dan KK, Cuma 5 Menit
Lihat videonya mulai menit ke-02.00:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)