Terkini Nasional
Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran UU dalam PPDB DKI Jakarta: Umur Hanya Disyaratkan ketika Masuk SD
Anggota Ombudsman, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya pihak Ombudsman telah mendapatkan aduan dari orang tua atau wali murid dengan tuduhan maladministrasi pada Selasa (29/6/2020).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Laode mengatakan bahwa proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta sudah melanggar Undang-Undang.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Siang, Kamis (2/7/2020).

• Curhatan Siswi SMP Korban Kisruhnya PPDB DKI Jakarta: Terpaksa Enggak Sekolah, Udah di Rumah aja
Menurutnya, terdapat lima jalur yang digunakan dalam PPDB.
Sementara itu terkait ada persyaratan umur dalam jalur zonasi tentu merupakan sebuah diskriminasi.
"Kita tahu bahwa jalur masuknya ke sekolah itu ada lima, satu zonasi, afirmasi, prestasi akademik, non akademik, dan pindah orang tua," ujar Laode.
"Yang disyaratkan umur kalau mengalami kelebihan pendaftar satu kelas itu adalah hanya zonasi dan afirmasi," katanya menggambarkan kondisi PPDB DKI Jakarta.
"Artinya ada diskriminasi untuk warganya secara terbuka," ungkapnya.
Berkaitan dengan adanya syarat usia dalam seleksi PPDB, Laode lantas menyebut bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Karena di dalam aturan tersebut tidak ada persyaratan usia untuk mengikuti PPDB.
Dirinya menambahkan, syarat usia hanya dilakukan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
• Ketua KPA Singgung Peran Anies Baswedan Sikapi PPDB Jakarta: Saya Kira Sangat Paham Dunia Pendidikan
"Ada pelanggaran tentang Undang-Undang sistem pendidikan nasional, syarat umur tidak pernah disyaratkan di sana," kata Laode.
"Umur hanya disyaratkan ketika masuk SD, setelah itu mempunyai hak yang sama," jelasnya.
Tidak hanya itu, Laode menilai PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan asas kepatutan.