Breaking News:

Terkini Nasional

Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran UU dalam PPDB DKI Jakarta: Umur Hanya Disyaratkan ketika Masuk SD

Anggota Ombudsman, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Anggota Ombudsman, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta dalam acara Kompas Siang, Kamis (2/7/2020). 

"Oleh karena itu menurut saya harus mempertimbangkan prespektif anaknya sendiri," sambungnya.

Protes Syarat Usia pada Sistem PPDB DKI, Para Orangtua Murid Demo sambil Kenakan Seragam Sekolah

Arist Sirait kemudian mempertanyakan peran dari seorang Gubernur Anies Baswedan yang tidak kunjung terlihat untuk menyikapi permasalahan tersebut.

Padahal menurutnya, Anies Baswedan seharusnya sangat paham dengan dunia pendidikan bahkan juga pernah menjabat seorang seorang menteri pendidikan.

"Yang sangat kecewa Kompas Perlindungan Anak karena memberikan perhatian kepada anak khususnya anak atas pendidikan, Pak Gubernur juga enggak nongol, enggak ngomong apapun sedikitpun tentang ini gitu lho," ujar Arist Sirait.

"Saya kira Beliau itu sangat paham tentang dunia pendidikan, karena sebelumnya Beliau kan orang pendidikan, bahkan penggagas 'Ayo Mengajar' dan sebagainya," ungkapnya.

Maka dari itu, Arist Sirait mengaku sangat menyayangkan dengan sikap dari Anies Baswedan melihat kontroversi PPDB di DKI Jakarta yang tak kunjung terselesaikan.

Ia menyarankan kepada Anies bisa memberikan keputusan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, jika perlu dengan membatalkan atau diulang PPDB tahun ini.

Karena menurutnya, masalah ini sudah menyangkut hak pendidikan dari anak.

"Paham betul ketika ini tejadi diskriminasi, maka sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa mengambil kesimpulan, batalkan itu, lakukan ulang, lalu kemudian berikan solusi-solusi yang terbaik supaya anak tidak mengalami kehilangan pendidikan," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)DKI JakartaOmbudsmanUndang UndangSekolah Dasar (SD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved