Breaking News:

Terkini Nasional

Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran UU dalam PPDB DKI Jakarta: Umur Hanya Disyaratkan ketika Masuk SD

Anggota Ombudsman, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Anggota Ombudsman, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta dalam acara Kompas Siang, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya pihak Ombudsman telah mendapatkan aduan dari orang tua atau wali murid dengan tuduhan maladministrasi pada Selasa (29/6/2020).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Laode mengatakan bahwa proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta sudah melanggar Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Siang, Kamis (2/7/2020).

Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut digelar untuk memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta yang dianggap diskriminatif.
Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut digelar untuk memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta yang dianggap diskriminatif. (Tribunnews/Jeprima)

Curhatan Siswi SMP Korban Kisruhnya PPDB DKI Jakarta: Terpaksa Enggak Sekolah, Udah di Rumah aja

Menurutnya, terdapat lima jalur yang digunakan dalam PPDB.

Sementara itu terkait ada persyaratan umur dalam jalur zonasi tentu merupakan sebuah diskriminasi.

"Kita tahu bahwa jalur masuknya ke sekolah itu ada lima, satu zonasi, afirmasi, prestasi akademik, non akademik, dan pindah orang tua," ujar Laode.

"Yang disyaratkan umur kalau mengalami kelebihan pendaftar satu kelas itu adalah hanya zonasi dan afirmasi," katanya menggambarkan kondisi PPDB DKI Jakarta.

"Artinya ada diskriminasi untuk warganya secara terbuka," ungkapnya.

Berkaitan dengan adanya syarat usia dalam seleksi PPDB, Laode lantas menyebut bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Karena di dalam aturan tersebut tidak ada persyaratan usia untuk mengikuti PPDB.

Dirinya menambahkan, syarat usia hanya dilakukan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Ketua KPA Singgung Peran Anies Baswedan Sikapi PPDB Jakarta: Saya Kira Sangat Paham Dunia Pendidikan

 "Ada pelanggaran tentang Undang-Undang sistem pendidikan nasional, syarat umur tidak pernah disyaratkan di sana," kata Laode.

"Umur hanya disyaratkan ketika masuk SD, setelah itu mempunyai hak yang sama," jelasnya.

Tidak hanya itu, Laode menilai PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan asas kepatutan.

Ia memberikan contoh bahwa siswa yang mempunyai usia lebih tua namun karena dengan catatan kurang baik, seperti misalnya tidak naik kelas, tetapi justru mengalahkan siswa yang berprestasi.

Kondisi semacam itu tentunya malah bisa menganggu keberlangsungan pendidikan di suatu sekolah tersebut.

Dan tentunya menimbulkan rasa tidak terima dari siswa berprestasi yang dikalahkan.

"Hal yang lain yang perlu dipahami adalah kepatutan," ungkapnya.

"Patut kah umur yang misalnya orang tunda atau tidak naik kelas sehingga usianya bisa sampai 21 tahun baru tamat SMP kemudian mereka harus mengalahkan orang yang berprestasi di zona yang sama," jelasnya menutup.

 Ketua KPAI Ungkap Dampak Kisruhnya PPDB Jakarta untuk Siswa: Percobaan Bunuh Diri hingga Meninggal

Simak videonya mulai menit ke-7.26:

Ketua KPA Pertanyakan Peran Anies Baswedan

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait buka suara terkait kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com, Arist Sirait justru mempertanyakan peran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Anies Baswedan yang tidak kunjung terlihat dan seakan lepas tangan dalam masalah tersebut.

Hal ini disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Rabu (1/7/2020).

Arist Sirait meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk benar-benar mempertimbangkan banyak aspek dari seleksi PPDB yang belakangan menjadi kontroversi.

Termasuk bagaimana dampak yang ditimbulkan kepada siswa itu sendiri.

"Nah ini kan dampak-dampak sosial harus dipertimbangkan, di samping banyak anak-anak tahun ini akan kehilangan hak atas pendidikannya," ujar Arist Sirait.

"Oleh karena itu menurut saya harus mempertimbangkan prespektif anaknya sendiri," sambungnya.

Protes Syarat Usia pada Sistem PPDB DKI, Para Orangtua Murid Demo sambil Kenakan Seragam Sekolah

Arist Sirait kemudian mempertanyakan peran dari seorang Gubernur Anies Baswedan yang tidak kunjung terlihat untuk menyikapi permasalahan tersebut.

Padahal menurutnya, Anies Baswedan seharusnya sangat paham dengan dunia pendidikan bahkan juga pernah menjabat seorang seorang menteri pendidikan.

"Yang sangat kecewa Kompas Perlindungan Anak karena memberikan perhatian kepada anak khususnya anak atas pendidikan, Pak Gubernur juga enggak nongol, enggak ngomong apapun sedikitpun tentang ini gitu lho," ujar Arist Sirait.

"Saya kira Beliau itu sangat paham tentang dunia pendidikan, karena sebelumnya Beliau kan orang pendidikan, bahkan penggagas 'Ayo Mengajar' dan sebagainya," ungkapnya.

Maka dari itu, Arist Sirait mengaku sangat menyayangkan dengan sikap dari Anies Baswedan melihat kontroversi PPDB di DKI Jakarta yang tak kunjung terselesaikan.

Ia menyarankan kepada Anies bisa memberikan keputusan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, jika perlu dengan membatalkan atau diulang PPDB tahun ini.

Karena menurutnya, masalah ini sudah menyangkut hak pendidikan dari anak.

"Paham betul ketika ini tejadi diskriminasi, maka sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa mengambil kesimpulan, batalkan itu, lakukan ulang, lalu kemudian berikan solusi-solusi yang terbaik supaya anak tidak mengalami kehilangan pendidikan," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)DKI JakartaOmbudsmanUndang UndangSekolah Dasar (SD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved