Terkini Nasional
Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran UU dalam PPDB DKI Jakarta: Umur Hanya Disyaratkan ketika Masuk SD
Anggota Ombudsman, Laode Ida memberikan tanggapan terkait kisruhnya seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Ia memberikan contoh bahwa siswa yang mempunyai usia lebih tua namun karena dengan catatan kurang baik, seperti misalnya tidak naik kelas, tetapi justru mengalahkan siswa yang berprestasi.
Kondisi semacam itu tentunya malah bisa menganggu keberlangsungan pendidikan di suatu sekolah tersebut.
Dan tentunya menimbulkan rasa tidak terima dari siswa berprestasi yang dikalahkan.
"Hal yang lain yang perlu dipahami adalah kepatutan," ungkapnya.
"Patut kah umur yang misalnya orang tunda atau tidak naik kelas sehingga usianya bisa sampai 21 tahun baru tamat SMP kemudian mereka harus mengalahkan orang yang berprestasi di zona yang sama," jelasnya menutup.
• Ketua KPAI Ungkap Dampak Kisruhnya PPDB Jakarta untuk Siswa: Percobaan Bunuh Diri hingga Meninggal
Simak videonya mulai menit ke-7.26:
Ketua KPA Pertanyakan Peran Anies Baswedan
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait buka suara terkait kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, Arist Sirait justru mempertanyakan peran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Anies Baswedan yang tidak kunjung terlihat dan seakan lepas tangan dalam masalah tersebut.
Hal ini disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Rabu (1/7/2020).
Arist Sirait meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk benar-benar mempertimbangkan banyak aspek dari seleksi PPDB yang belakangan menjadi kontroversi.
Termasuk bagaimana dampak yang ditimbulkan kepada siswa itu sendiri.
"Nah ini kan dampak-dampak sosial harus dipertimbangkan, di samping banyak anak-anak tahun ini akan kehilangan hak atas pendidikannya," ujar Arist Sirait.