Breaking News:

Terkini Nasional

Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada istilah preman dalam kadiah hukum pidana.

Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada istilah preman dalam kadiah hukum pidana. 

Mereka mengaku kejadian tersebut dilakukan atas dasar spontanitas.

"Sehingga penyidik tidak perlu harus mengejar pengakuan tersangka untuk mengaku disuruh John Kei, tidak penting," kata Tubagus.

Meski begitu, Tugabus mengatakan bahwa para penyidik tentunya sudah bisa membuktikan siapa dalang dari penyerangan tersebut.

Yakni dengan mendengar keterangan dari saksi dan sekaligus korban, yakni Nus Kei.

Termasuk juga beberapa bukti lainnya.

"Tetapi satu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTVnya, ada di handphonenya, terus koordinasi, bagaimana membagi senjata di daerah persiapan, bagaimana membagi tugas," terangnya.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri."

"Kemudian dia mereka mengatakan saya tidak diperintah, tidak masalah sih," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
John Kei Kembali DitangkapJohn KeiNus Kei
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved