Terkini Nasional
Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada istilah preman dalam kadiah hukum pidana.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal KompasTV, Kamis (25/6/2020).
Menurut Tubagus, para pelaku dan pengacara bebas untuk memberikan keterangannya.
Namun dikatakannya keterangan dari tersangka dan pengacara merupakan bukti terakhir.
• Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU
Tubagus menegaskan bukti penting dalam sebuah permasalahan adalah keterangan dan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
"Dalam kapasitas ini kalau misalnya pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 Tentang Pembuktian Keterangan Tersangka, yang merupakan bagian daripada alat bukti itu tidak bernilai," ujar Tubagus.
"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, ada surat dan, kemudian baru keterangan tersangka terakhir," jelasnya.
"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara saya pikir tidak ada masalah," katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa mereka mempunyai hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengatakan yang sebenarnya.
Disebutnya bahwa pembuktian dari keterangan tersangka sangat kecil dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan fakta.
"Dia punya hak ingkar," ungkapnya.
"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka dia boleh memberikan keterangan apapun."
"Karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi, tapi dia keterangan tersangka," jelasnya.
"Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil."
• Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui
Maka dari itu, Tubagus mengatakan tidak ada gunanya untuk mendesak supaya para pelaku tersebut mengungkapkan kebenarannya, termasuk mendapatkan suruhan dari pemimpinnnya, yakni John Kei.
Karena seperti yang diketahui, para pelaku dalam pembacokan dan penyerangan terhadap pihak Nus Kei tidak mengakui bahwa dirinya diperintah oleh John Kei.