Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan. 

TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Tubagus membahas hal itu untuk menanggapi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap rumah milik pamannya, Nus Kei, di di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut 'preman', dalam acara Rosi, Kamis (25/6/2020).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut 'preman', dalam acara Rosi, Kamis (25/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui

Ia kemudian mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.

"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.

"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.

Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.

Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.

"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman. Seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.

"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.

Tubagus menyebutkan seorang preman sekalipun tidak dapat dihukum apabila tidak melanggar undang-undang.

"Selama dia preman, lalu tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang, tidak masalah," ungkapnya.

Ia kemudian menanggapi kasus John Kei yang tengah ramai diperbincangkan.

Nus Kei Ngaku Sering Dapat Ancaman dari John Kei sebelum Penyerangan: Saya Tak Berpikir Itu Terjadi

Tubagus menilai ada sejumlah faktor yang muncul di balik itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
KorupsiRidwan KamilBupati Bekasi Terjerat KorupsiBupati Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved