Terkini Nasional
Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Sekarang kenapa kok muncul ramai? Mungkin analisis sementara mengatakan karena memang dia digunakan," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, korban umumnya enggan melaporkan aksi preman yang dilakukan terhadapnya.
"Kedua, kesulitan kepolisian adalah ketika ada orang kena aksi preman seperti dipalak, kerugiannya kadang-kadang tidak besar, tapi banyak," jelasnya.
"Ketika ditanya, dia tidak mau terlalu sibuk dengan urusan itu dilaporkan kepada kepolisian," lanjut Tubagus.
Tubagus menyebutkan korban merasa proses pelaporan akan panjang dan justru merepotkan.
"Dalam hukum pidana, tidak ada keterangan saksi, tidak ada yang mau bersaksi padahal dia dirugikan," kata Tubagus.
"Daripada dia harus bersusah-susah misalnya, harus meluangkan waktu untuk melaporkan kepada polisi, dia memilih untuk tidak melapor," lanjutnya.
Ia menilai faktor-faktor tersebut membuat premanisme sulit dihapuskan.
"Itulah kemudian menjadi salah satu faktor tumbuh subur," tambah Tubagus.
• Polisi Berhasil Ungkap Sumber Senjata Anak Buah John Kei Lewat Pra Rekonstruksi Penyerangan Nus Kei
Lihat videonya mulai menit 9:00
Soroti Loyalitas Anak Buah John Kei
Sebelumnya Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan sikap sejumlah anak buah John Kei setelah ditangkap.
Setelah dilakukan prarekonstruksi, Tubagus mengakui ada sikap positif yang mendukung jalannya pemeriksaan.
Ia menyebutkan para tersangka mengakui perbuatan mereka.