Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan. 

"Sekarang kenapa kok muncul ramai? Mungkin analisis sementara mengatakan karena memang dia digunakan," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, korban umumnya enggan melaporkan aksi preman yang dilakukan terhadapnya.

"Kedua, kesulitan kepolisian adalah ketika ada orang kena aksi preman seperti dipalak, kerugiannya kadang-kadang tidak besar, tapi banyak," jelasnya.

"Ketika ditanya, dia tidak mau terlalu sibuk dengan urusan itu dilaporkan kepada kepolisian," lanjut Tubagus.

Tubagus menyebutkan korban merasa proses pelaporan akan panjang dan justru merepotkan.

"Dalam hukum pidana, tidak ada keterangan saksi, tidak ada yang mau bersaksi padahal dia dirugikan," kata Tubagus.

"Daripada dia harus bersusah-susah misalnya, harus meluangkan waktu untuk melaporkan kepada polisi, dia memilih untuk tidak melapor," lanjutnya.

Ia menilai faktor-faktor tersebut membuat premanisme sulit dihapuskan.

"Itulah kemudian menjadi salah satu faktor tumbuh subur," tambah Tubagus.

Polisi Berhasil Ungkap Sumber Senjata Anak Buah John Kei Lewat Pra Rekonstruksi Penyerangan Nus Kei

Lihat videonya mulai menit 9:00

Soroti Loyalitas Anak Buah John Kei

Sebelumnya Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan sikap sejumlah anak buah John Kei setelah ditangkap.

Setelah dilakukan prarekonstruksi, Tubagus mengakui ada sikap positif yang mendukung jalannya pemeriksaan.

Ia menyebutkan para tersangka mengakui perbuatan mereka.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
KorupsiRidwan KamilBupati Bekasi Terjerat KorupsiBupati Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved