Terkini Nasional
Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada istilah preman dalam kadiah hukum pidana.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada istilah preman dalam kadiah hukum pidana.
Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa seseorang tidak lantas dihukum karena hanya atas dasar dia sebagai preman.
Hal ini disampaikan Tubagus saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Kamis (25/6/2020).

• Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar
Tubagus mulanya menyinggung soal keberadaan premanisme yang ada di Jakarta.
Dirinya mengakui tidak bisa serta merta memberikan tindakan hukum kepada para preman tersebut.
Dijelaskannya bahwa aksi preman tersebut baru bisa masuk dalam ranah hukum pidana ketika melakukan tindakan kejatahan.
Karena menurutnya, objek dari hukum pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum.
"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," ujar Tubagus.
"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," katanya.
"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman. Seseorang itu dihukum karena hukum pidana," jelasnya.
"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang."
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan sebenarnya tidak mempermasalahkan keberadaan preman.
Namun dengan catatan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang.
"Selama dia preman, lalu tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang, tidak masalah," terang Tubagus.
• Seusai Pemeriksaan, Polisi Ungkap Alasan Anak Buah John Kei Akui Perbuatannya: Untuk Pimpinannya
Sedangkan seperti yang diketahui, dalam kasus John Kei, mereka melakukan tindakan-tindakan yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang.