Terkini Nasional
Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.
Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka, khususnya dalam kasus John Kei, tidak memiliki nilai.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal KompasTV, Kamis (25/6/2020).

• Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU
Menurut Tubagus, para pelaku dan pengacara bebas untuk memberikan keterangannya.
Namun dikatakannya keterangan dari tersangka dan pengacara merupakan bukti terakhir.
Tubagus menegaskan bukti penting dalam sebuah permasalahan adalah keterangan dan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
"Dalam kapasitas ini kalau misalnya pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 Tentang Pembuktian Keterangan Tersangka, yang merupakan bagian daripada alat bukti itu tidak bernilai," ujar Tubagus.
"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, ada surat dan, kemudian baru keterangan tersangka terakhir," jelasnya.
"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara saya pikir tidak ada masalah," katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa mereka mempunyai hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengatakan yang sebenarnya.
Disebutnya bahwa pembuktian dari keterangan tersangka sangat kecil dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan fakta.
• Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui
"Dia punya hak ingkar," ungkapnya.
"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka dia boleh memberikan keterangan apapun."
"Karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi, tapi dia keterangan tersangka," jelasnya.
"Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil."