Breaking News:

Terkini Nasional

Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.

Youtube/KompasTV
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (26/6/2020). Dirinya menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus. 

TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.

Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka, khususnya dalam kasus John Kei, tidak memiliki nilai.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal KompasTV, Kamis (25/6/2020).

Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan.
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan. (Capture YouTube Kompas TV)

Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU

Menurut Tubagus, para pelaku dan pengacara bebas untuk memberikan keterangannya.

Namun dikatakannya keterangan dari tersangka dan pengacara merupakan bukti terakhir.

Tubagus menegaskan bukti penting dalam sebuah permasalahan adalah keterangan dan saksi dan bukti-bukti di lapangan.

"Dalam kapasitas ini kalau misalnya pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 Tentang Pembuktian Keterangan Tersangka, yang merupakan bagian daripada alat bukti itu tidak bernilai," ujar Tubagus.

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, ada surat dan, kemudian baru keterangan tersangka terakhir," jelasnya.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara saya pikir tidak ada masalah," katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa mereka mempunyai hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengatakan yang sebenarnya.

Disebutnya bahwa pembuktian dari keterangan tersangka sangat kecil dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan fakta.

Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui

"Dia punya hak ingkar," ungkapnya.

"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka dia boleh memberikan keterangan apapun."

"Karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi, tapi dia keterangan tersangka," jelasnya.

"Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil."

Halaman
1234
Tags:
John KeiNus KeiPolda Metro JayaTangerangBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved