Breaking News:

Terkini Nasional

Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.

Youtube/KompasTV
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (26/6/2020). Dirinya menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus. 

Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

 Pertanyakan Kata Damai Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei: Implementasinya? Apa yang Harus Didamaikan?

Selain itu, pembacokan terhadap anak buah Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama juga diduga didalangi kelompok ini.

Menurut Tubagus, keterangan yang bernilai dalam pemeriksaan hanya alat bukti dan keterangan saksi.

Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menyinggung pengacara John Kei, Anton Sudanto, yang membantah serangan diperintahkan oleh kliennya.

Tubagus memaparkan pengakuan John Kei dapat tidak berarti apa-apa.

"Dalam kapasitas ini pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai," jelas Tubagus Ade Hidayat.

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan baru keterangan tersangka terakhir," lanjutnya.

Ia juga tidak memperhitungkan argumen apapun yang disampaikan pengacara John Kei.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara, saya pikir tidak masalah," kata Tubagus.

Tubagus membenarkan argumen itu disampaikan karena tersangka memiliki hak untuk membela diri.

"Dia punya hak untuk mengingkar," jelasnya.

Rosi kemudian menyinggung kemungkinan para tersangka mau mengakui perbuatannya.

 Kata Kriminolog soal Kasus John Kei, Sebut Fase Pergantian Kepemimpinan: Itu Sulit

"Keterangan saksi atau yang sudah ditangkap karena mau menyerang, apakah dengan mudah mereka mau mengakui diperintah oleh seorang John Kei?" tanya Rosi.

Tubagus menyebutkan tersangka dapat menyampaikan keterangan apapun.

Meskipun begitu, nilai pembuktiannya akan sangat kecil daripada alat bukti dan keterangan saksi.

Halaman
1234
Tags:
John KeiNus KeiPolda Metro JayaTangerangBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved