Terkini Nasional
Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Maka dari itu, Tubagus mengatakan tidak ada gunanya untuk mendesak supaya para pelaku tersebut mengungkapkan kebenarannya, termasuk mendapatkan suruhan dari pemimpinnnya, yakni John Kei.
Karena seperti yang diketahui, para pelaku dalam pembacokan dan penyerangan terhadap pihak Nus Kei tidak mengakui bahwa dirinya diperintah oleh John Kei.
Mereka mengaku kejadian tersebut dilakukan atas dasar spontanitas.
"Sehingga penyidik tidak perlu harus mengejar pengakuan tersangka untuk mengaku disuruh John Kei, tidak penting," kata Tubagus.
• Anak Buah Enggan Mengaku Disuruh John Kei Bunuh Nus Kei, Polisi: Nilai Tertinggi Mereka adalah Setia
Meski begitu, Tugabus mengatakan bahwa para penyidik tentunya sudah bisa membuktikan siapa dalang dari penyerangan tersebut.
Yakni dengan mendengar keterangan dari saksi dan sekaligus korban, yakni Nus Kei.
Termasuk juga beberapa bukti lainnya.
"Tetapi satu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTVnya, ada di handphonenya, terus koordinasi, bagaimana membagi senjata di daerah persiapan, bagaimana membagi tugas," terangnya.
"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri."
"Kemudian dia mereka mengatakan saya tidak diperintah, tidak masalah sih," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.45
Dalih John Kei soal Serangan Bisa Tak Diperhitungkan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).