Terkini Nasional
Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi," papar Tubagus.
"Tetapi dia adalah keterangan tersangka. Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil," jelasnya.
Ia menyebutkan bahkan penyidik tidak perlu memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya.
"Sehingga penyidik tidak perlu mengejar pengakuan tersangka, enggak penting," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, hal yang lebih penting adalah rangkaian bukti yang ditemukan.
"Tetapi suatu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTV, ada handphone-nya," jelas Tubagus.
"Lalu kemudian bagaimana koordinasi, bagaimana membagi senjata, daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu. Itu fakta yang memang tidak bisa dipungkiri," tambahnya.
Tubagus menyebutkan bahkan tidak perlu pembuktian apakah para anak buah tersebut diperintah John Kei atau tidak.
"Mereka mengatakan 'Saya diperintah', tidak ada masalah," tambahnya.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)