Breaking News:

Terkini Nasional

Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan, Polisi: Dia Punya Hak Ingkar

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.

Youtube/KompasTV
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (26/6/2020). Dirinya menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus. 

TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.

Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka, khususnya dalam kasus John Kei, tidak memiliki nilai.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal KompasTV, Kamis (25/6/2020).

Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan.
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan. (Capture YouTube Kompas TV)

Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU

Menurut Tubagus, para pelaku dan pengacara bebas untuk memberikan keterangannya.

Namun dikatakannya keterangan dari tersangka dan pengacara merupakan bukti terakhir.

Tubagus menegaskan bukti penting dalam sebuah permasalahan adalah keterangan dan saksi dan bukti-bukti di lapangan.

"Dalam kapasitas ini kalau misalnya pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 Tentang Pembuktian Keterangan Tersangka, yang merupakan bagian daripada alat bukti itu tidak bernilai," ujar Tubagus.

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, ada surat dan, kemudian baru keterangan tersangka terakhir," jelasnya.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara saya pikir tidak ada masalah," katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa mereka mempunyai hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengatakan yang sebenarnya.

Disebutnya bahwa pembuktian dari keterangan tersangka sangat kecil dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan fakta.

Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui

"Dia punya hak ingkar," ungkapnya.

"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka dia boleh memberikan keterangan apapun."

"Karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi, tapi dia keterangan tersangka," jelasnya.

"Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil."

Maka dari itu, Tubagus mengatakan tidak ada gunanya untuk mendesak supaya para pelaku tersebut mengungkapkan kebenarannya, termasuk mendapatkan suruhan dari pemimpinnnya, yakni John Kei.

Karena seperti yang diketahui, para pelaku dalam pembacokan dan penyerangan terhadap pihak Nus Kei tidak mengakui bahwa dirinya diperintah oleh John Kei.

Mereka mengaku kejadian tersebut dilakukan atas dasar spontanitas.

"Sehingga penyidik tidak perlu harus mengejar pengakuan tersangka untuk mengaku disuruh John Kei, tidak penting," kata Tubagus.

 Anak Buah Enggan Mengaku Disuruh John Kei Bunuh Nus Kei, Polisi: Nilai Tertinggi Mereka adalah Setia

Meski begitu, Tugabus mengatakan bahwa para penyidik tentunya sudah bisa membuktikan siapa dalang dari penyerangan tersebut.

Yakni dengan mendengar keterangan dari saksi dan sekaligus korban, yakni Nus Kei.

Termasuk juga beberapa bukti lainnya.

"Tetapi satu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTVnya, ada di handphonenya, terus koordinasi, bagaimana membagi senjata di daerah persiapan, bagaimana membagi tugas," terangnya.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri."

"Kemudian dia mereka mengatakan saya tidak diperintah, tidak masalah sih," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.45

Dalih John Kei soal Serangan Bisa Tak Diperhitungkan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

 Pertanyakan Kata Damai Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei: Implementasinya? Apa yang Harus Didamaikan?

Selain itu, pembacokan terhadap anak buah Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama juga diduga didalangi kelompok ini.

Menurut Tubagus, keterangan yang bernilai dalam pemeriksaan hanya alat bukti dan keterangan saksi.

Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menyinggung pengacara John Kei, Anton Sudanto, yang membantah serangan diperintahkan oleh kliennya.

Tubagus memaparkan pengakuan John Kei dapat tidak berarti apa-apa.

"Dalam kapasitas ini pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai," jelas Tubagus Ade Hidayat.

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan baru keterangan tersangka terakhir," lanjutnya.

Ia juga tidak memperhitungkan argumen apapun yang disampaikan pengacara John Kei.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara, saya pikir tidak masalah," kata Tubagus.

Tubagus membenarkan argumen itu disampaikan karena tersangka memiliki hak untuk membela diri.

"Dia punya hak untuk mengingkar," jelasnya.

Rosi kemudian menyinggung kemungkinan para tersangka mau mengakui perbuatannya.

 Kata Kriminolog soal Kasus John Kei, Sebut Fase Pergantian Kepemimpinan: Itu Sulit

"Keterangan saksi atau yang sudah ditangkap karena mau menyerang, apakah dengan mudah mereka mau mengakui diperintah oleh seorang John Kei?" tanya Rosi.

Tubagus menyebutkan tersangka dapat menyampaikan keterangan apapun.

Meskipun begitu, nilai pembuktiannya akan sangat kecil daripada alat bukti dan keterangan saksi.

"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi," papar Tubagus.

"Tetapi dia adalah keterangan tersangka. Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil," jelasnya.

Ia menyebutkan bahkan penyidik tidak perlu memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya.

"Sehingga penyidik tidak perlu mengejar pengakuan tersangka, enggak penting," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, hal yang lebih penting adalah rangkaian bukti yang ditemukan.

"Tetapi suatu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTV, ada handphone-nya," jelas Tubagus.

"Lalu kemudian bagaimana koordinasi, bagaimana membagi senjata, daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu. Itu fakta yang memang tidak bisa dipungkiri," tambahnya.

Tubagus menyebutkan bahkan tidak perlu pembuktian apakah para anak buah tersebut diperintah John Kei atau tidak.

"Mereka mengatakan 'Saya diperintah', tidak ada masalah," tambahnya.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)

Tags:
John KeiNus KeiPolda Metro JayaTangerangBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved