Terkini Nasional
Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada istilah preman dalam kadiah hukum pidana.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pembacokan dan penyerangan terhadap pihak Nus Kei.
Akibatnya, satu orang meninggal dan adanya kerusakan di rumah Nus Kei.
Sementara itu, Tubagus lantas memberikan penjelasan terkait fenomena menjamurnya aksi premanisme di Ibu Kota.
Menurutnya, hal itu karena tidak adanya saksi yang melaporkan kejadian tersebut.
"Sekarang kenapa kok muncul ramai? Mungkin analisis sementara mengatakan karena memang dia digunakan," kata Tubagus.
"Kedua, kesulitan kepolisian adalah ketika ada orang kena aksi preman seperti dipalak, kerugiannya kadang-kadang tidak besar, tapi banyak," sambungnya.
"Ketika ditanya, dia tidak mau terlalu sibuk dengan urusan itu dilaporkan kepada kepolisian," jelasnya.
• Enggan Disamakan John Kei, Debt Collector Ini Tak Mau Disebut Preman: Mereka Punya Cara yang Beda
Dikatakan Tubagus, ketika tidak ada orang yang melapor dan juga tidak bersedia memberikan keterangan saksi maka kembali lagi menjadi kesulitan dari pihak kepolisian untuk memidanakan.
"Dalam hukum pidana, tidak ada keterangan saksi, tidak ada yang mau bersaksi padahal dia dirugikan," terang Tubagus.
"Daripada dia harus bersusah-susah misalnya, harus meluangkan waktu untuk melaporkan kepada polisi, dia memilih untuk tidak melapor," katanya.
"Itulah kemudian menjadi salah satu faktor tumbuh subur," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 34.07
Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.
Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka, khususnya dalam kasus John Kei, tidak memiliki nilai.