Kasus Novel Baswedan
Debat Pengacara Novel yang Tuntut Bukti Kasus Sarang Burung Walet, Korban: Pengadilan yang Bohong
Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dengan korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
• Punya Pengalaman Pernah di Bui, Ahmad Dhani Sebut JPU Kasus Novel Baswedan Hanyalah sebagai Pion
Menurutnya, dalam kasusnya tersebut tidak disertai tindakan yang mengarah ke satu pihak atau bahkan sampai melukai.
"Misalnya saya kan cuman ngetweet siapa saja penista agama adalah baji**** yang perlu dilu**** mukanya," ujar Ahmad Dhani.
"Itu dituntut dua tahun, padahal saya tidak mencelakai siapapun, saya tidak merugikan siapapaun, baik material maupaun immateriil," jelasnya.
Sebaliknya, dalam kasus Novel Baswedan dilakukan berupa tindakan yang brutal dengan penyiraman air keras, yang Kemudian berdampak pada kerusakan mata korban.

Namun para terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas jauh dari kata keadilan.
"Lalu ini disiram air keras, matanya buta Novel Baswedan, dituntut cuman satu tahun," terangnya.
Ahmad Dhani lantas berpandangan bahwa ada ketidakberesan dalam peradilan kasus Novel Baswedan.
Dirinya menilai tuntutan satu tahun yang diberikan kepada terdakwa karena memang jaksa paham bahwa bukan mereka yang seharusnya mempertanggungjawabkan.
• Novel Baswedan Mengaku Terserah atas Kasusnya, Najwa Shihab: Anda Betul-betul Rela setelah 3 Tahun?
Atau bisa dikatakan bukan kedua terdakwa tersebut yang menjadi pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.
"Tapi menurut saya memang mungkin ini disengaja karena mungkin jaksa sendiri tahu bahwa yang menyiram Novel Baswedan bukanlah para terdakwa," kata Ahmad Dhani.
"Jadi kejaksaan ingin memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa ini bukan pelakunya," imbuhnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)