Kasus Novel Baswedan
Debat Pengacara Novel yang Tuntut Bukti Kasus Sarang Burung Walet, Korban: Pengadilan yang Bohong
Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dengan korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dengan korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (20/6/2020).
Kurnia menilai Irwansyah tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Novel Baswedan adalah pelaku penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.

• Beberkan Sosok Orang Kuat di Balik Kasusnya, Novel Baswedan Curiga Ada Skenario: Saya Menduga
Meskipun begitu, Irwansyah tidak terima dan merasa kasusnya sudah memiliki cukup alat bukti untuk diselidiki.
"Sudah saya bilang, Novel itu pelakunya. Dia berada di belakang saya," tegas Irwansyah Siregar.
Namun Kurnia tetap menuntut alat bukti yang digunakan untuk menyampaikan tuduhan.
Ia menilai bukti yang digunakan dalam kasus tersebut hanya berdasarkan pengakuan saksi.
"Semua orang bisa ngomong kayak gitu, Pak. Buktinya apa?" tanya Kurnia Ramadhana.
Irwansyah mengungkit ada bukti peluru yang digunakan Novel.
"Kok semua orang? Buktinya peluru proyektil yang menembak," sanggah Irwan.
Kurnia segera membantah dengan menyebutkan penggunaan peluru adalah rekayasa.
Hal itu ia sampaikan saat membaca laporan Ombudsman terhadap kasus yang menyeret nama Novel Baswedan tersebut.
Kurnia juga menyindir sikap Irwansyah yang menolak percaya dengan laporan Ombudsman.
Menurut dia, hal itu dapat dianggap tuduhan serius.
"Peluru ini dalam laporan Ombudsman ada rekayasa ketika mengambil barang bukti itu," ungkap Kurnia.