Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Punya Pengalaman Pernah di Bui, Ahmad Dhani Sebut JPU Kasus Novel Baswedan Hanyalah sebagai Pion

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani memberikan tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Youtube/Video Legend
Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020). Dirinya memberikan tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani memberikan tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, Ahmad Dhani mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa kasus Novel Baswedan sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.

Meski begitu, Ahmad Dhani mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak murni dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas

Dirinya lantas mengibaratkan JPU dalam kasus tersebut seperti halnya sebuah pion dalam permainan catur yang bebas untuk digerakkan.

Hal ini disampaikan Ahmad Dhani dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020).

"Menurut saya jaksa Federik ini kan cuman pion," ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menilai ada peran pihak tertentu yang mempengaruhi jaksa dalam memberikan tuntutan.

Menurutnya, terlebih untuk kasus Novel Baswedan adalah termasuk dalam kasus kelas wahid.

"Kalau kita kaji lebih dalam lagi atau berdasarkan pengalaman saya sebagai orang yang pernah masuk penjara," ujar Ahmad Dhani.

"Jaksa ini tidak berdiri sendiri, jaksa ini dalam membuat rentut rencana tuntutan itu dia enggak mungkin apalagi ini kasus nomor satu, kasus kelas wahid," ungkapnya.

"Itu enggak mungkin JPUnya membuat rentut dan memutuskan tuntutannya," jelasnya.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah berdasarkan pengalamannya yang pernah masuk penjara.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai orang yang pernah di bui, jaksa penuntut umum itu cuman melaksanakan tugas saja," kata Ahmad Dhani.

Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Najwa Shihab Alasan Kulitnya Tak Terbakar oleh Air Keras

Lebih lanjut, Ahmad Dhani mengaku heran dan sekaligus kasihan melihat banyak masyarakat yang justru membully terhadap JPU dalam kasus Novel.

Menurutnya, JPU hanyalah sebatas menyampaikan tuntutannya yang sebelumnya sudah diperintahkan.

Halaman
123
Tags:
Ahmad DhaniJaksa Penuntut Umum (JPU)Novel Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved