Breaking News:

Terkini Daerah

Kena Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sunda Empire Ajukan Eksepsi

Para petinggi kejajaan fiktif Sunda Empire telah menjalani persidangan perdana dalam kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020). 

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.

Cabuli Siswi SMP hingga Melahirkan Anak Ngaku Suka sama Suka, Pria Ini juga Nikah Siri Wanita Lain

Setelah itu, kedua anaknya percaya dengan apa yang disampaikannya dan kemudian menelusuri soal Sunda Empire di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Namun, keduanya malah ditahan kepolisian Malaysia selama satu tahun lima bulan karena penggunaan paspor Sunda Empire.

Setelah selesai menjalani masa tahanan, keduanya tak mau pulang karena masih menganggap Sunda Empire benar-benar ada.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Pengadilan NegeriBandungJawa BaratSunda Empire
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved