Breaking News:

Terkini Daerah

Kena Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sunda Empire Ajukan Eksepsi

Para petinggi kejajaan fiktif Sunda Empire telah menjalani persidangan perdana dalam kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Para petinggi kejajaan fiktif Sunda Empire telah menjalani persidangan perdana dalam kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, sidang perdana kasus Sunda Empire digelar secara virtual dengan dihubungkan kepada tiga terdakwa yang berada di rumah tahanan di Polda Jawa Barat.

Dalam acara Kompas Pagi, tiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni tentang penyebaran berita bohong atau hoax dan membuat keonaran di masyarakat.

Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Isi Dakwaan Jaksa soal Sunda Empire buat Pengunjung Sidang Tertawa, Jaksa Sebut Banyak Keunikan

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut, ketiganya terancam mendapatkan hukuman selama maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu dari tim kuasa hukum terdakwa, Misbahul Huda akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepada kliennya.

Tak hanya akan melakukan eksepsi, Misbahul Huda mengatakan akan meminta penangguhan khusus untuk Ageng Rangga.

Menurutnya, penangguhan tersebut dikarenakan kliennya dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Sehingga masih membutuhkan waktu istirahat yang cukup.

Sidang Perdana Digelar di PN Bandung, Terungkap Motif Sesungguhnya Pendirian Sunda Empire

"Penangguhannya itu karena alasan kesehatan saja dan kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan, sudah kita sampaikan tadi," ujar Misbahul Huda.

"Enggak yang satu aja, yang ki Ageng Rangga," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa terdakwa Ageng Rangga sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena penyakit di bagian paru-paru.

Halaman
123
Tags:
Pengadilan NegeriBandungJawa BaratSunda Empire
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved