Breaking News:

Terkini Daerah

Kena Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sunda Empire Ajukan Eksepsi

Para petinggi kejajaan fiktif Sunda Empire telah menjalani persidangan perdana dalam kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Para petinggi kejajaan fiktif Sunda Empire telah menjalani persidangan perdana dalam kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, sidang perdana kasus Sunda Empire digelar secara virtual dengan dihubungkan kepada tiga terdakwa yang berada di rumah tahanan di Polda Jawa Barat.

Dalam acara Kompas Pagi, tiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni tentang penyebaran berita bohong atau hoax dan membuat keonaran di masyarakat.

Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Isi Dakwaan Jaksa soal Sunda Empire buat Pengunjung Sidang Tertawa, Jaksa Sebut Banyak Keunikan

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut, ketiganya terancam mendapatkan hukuman selama maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu dari tim kuasa hukum terdakwa, Misbahul Huda akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepada kliennya.

Tak hanya akan melakukan eksepsi, Misbahul Huda mengatakan akan meminta penangguhan khusus untuk Ageng Rangga.

Menurutnya, penangguhan tersebut dikarenakan kliennya dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Sehingga masih membutuhkan waktu istirahat yang cukup.

Sidang Perdana Digelar di PN Bandung, Terungkap Motif Sesungguhnya Pendirian Sunda Empire

"Penangguhannya itu karena alasan kesehatan saja dan kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan, sudah kita sampaikan tadi," ujar Misbahul Huda.

"Enggak yang satu aja, yang ki Ageng Rangga," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa terdakwa Ageng Rangga sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena penyakit di bagian paru-paru.

"Kan sempat masuk rumah sakit juga," katanya.

"Ini lho paru-paru," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.00

Motif Sesungguhnya

Dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata itu terungkap motif pendirian kerajaan yang sempat menggegerkan masyarakat bersamaan dengan Kerajaan fiktif lainnya yakni Kerajaan Agung Sejagad di Purworejo.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020), motif pendirian Sunda Empire sebenarnya adalah bukan untuk menguasai negara seperti yang sempat diproklamirkan oleh petinggi.

Namun berdasarkan pengakuan dari para petinggi yang disampaikan dalam persidangan, yakni agar kedua anak Nasri Banks dapat pulang dari Malaysia.

Ganjar Pranowo Ungkap Pernah Dapat Pesan dari Ratu Keraton Agung Sejagat: Pantas Enggak Dijawab

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa hal itu bermula pada tahun 2003 ketika Nasri Banks disebut membaca sejarah terkait Sunda Empire yang tak jelas asalnya.

Nasri menyakini bahwa ia dan istrinya merupakan penerus dari Kaisar Alexander The Great.

"Sekitar 2003 terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire."

"Di mana menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.

Kemudian, Nasri kedatangan seorang pria bernama Mr Jhonson Low yang membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dollar.

Nasri kemudian melibatkan anaknya yang bernama Fathia untuk berkomunikasi dengan Jhonson Low melalui email dengan tujuan untuk mendapatkan sertifikat deposit.

Tak lama kemudian, Fathia disebut mendapat sertifikat deposit tersebut pada tahun 2005.

Ratnaningrum pun lantas menceritakan soal Sunda Empire kepada kedua anaknya yakni Fathia dan Lamia Roro hingga mereka tertarik.

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.

Cabuli Siswi SMP hingga Melahirkan Anak Ngaku Suka sama Suka, Pria Ini juga Nikah Siri Wanita Lain

Setelah itu, kedua anaknya percaya dengan apa yang disampaikannya dan kemudian menelusuri soal Sunda Empire di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Namun, keduanya malah ditahan kepolisian Malaysia selama satu tahun lima bulan karena penggunaan paspor Sunda Empire.

Setelah selesai menjalani masa tahanan, keduanya tak mau pulang karena masih menganggap Sunda Empire benar-benar ada.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Pengadilan NegeriBandungJawa BaratSunda Empire
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved