Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

16 Tahun Berlalu, Korban Kasus Penganiayaan Novel Baswedan soal Sarang Burung Walet Tuntut Keadilan

16 tahun berlalu sejak tahun 2004, Irwansyah Siregar masih menuntut diberikan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya dan empat rekan lainn

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Irwansyah Siregar merupakan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam, bersama empat rekan lainnya yang sempat ditangani oleh Novel Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - 16 tahun berlalu sejak tahun 2004, Irwansyah Siregar masih menuntut diberikan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan KompasTV, Jumat (19/6/2020), Irwansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam, bersama empat rekan lainnya.

Irwansyah bersama empat tersangka lainnya tersebut ditangkap oleh Novel Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas

Dalam penangkapannya tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan kepada tersangka.

Hingga mengakibatkan satu tersangka di antaranya meninggal dunia.

Namun, kabarnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.

Hal itu karena Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penghentikan penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2016 lalu.

Maka dari itu, Irwansyah meminta supaya kasusnya bisa diproses dan disidangkan kembali.

Irwansyah mengaku hanya meminta keadilan dari kejadian terkait penganiayaan yang ia terima beserta empat rekan lainnya, termasuk hingga tewasnya satu rekannya.

Ia mengaku membenarkan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan kepadanya adalah Novel Baswedan.

"Untuk menuju persidangan ini," ujar Iranwsyah.

"Yang intinya minta keadilan, bahwasannya benar Novel itu yang bersalah yang melakukan kepada kami," jelasnya.

"Penganiayaan kepada kami, orang saya Irwansyah Siregar, Doni Siregar, Ali, Dedi Nuryadi (almarhum)."

Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun

Dirinya bahkan mengaku sudah melakukan aduan kepada pimpinan KPK.

Ia juga mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan proses hukum yang adil.

Halaman
123
Tags:
Novel BaswedanSarang Burung WaletPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved