Terkini Nasional
Pakar Komunikasi Tanggapi Kritikan Bintang Emon pada Kasus Novel: Masyarakat Kita Masih Sensitif
Pakar Komunikasi Professor Hendri Subiakto turut menanggapi kritikan Komika Bintang Emon terkait kasus Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Namun, kalau sampai menuduh maka hal itu bisa dipermasalahkan dengan UU ITE.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh undang-undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Hendri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor."
• Fakta Polemik Bintang Emon seusai Buat Video Kasus Novel Baswedan, Trending hingga Dibela Komika
Lihat videonya mulai menit ke-3:30:
Tanggapan Politisi Gerindra
Komika Bintang Emon kini banyak diserang terkait tanggapannya terhadap kasus Novel Baswedan.
Bintang Emon mengkritik tuntutan satu tahun atas kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
Akibat kritikan itu, Bintang Emon bahkansampai disebut pengguna barang-barang terlarang.

• Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar
Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco turut memberikan tanggapannya.
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Selasa (16/6/2020), Sufmi Dasco tetap menyatakan dukungannya pada Bintang Emon.
Sufmi meminta agar masalah ini jangan membuat Bintang Emon berhenti berkarya.
"Namanya Komika Bintang Emon itu terus saja berkarya dalam menyuarakan sesuatu, itu memang ada saja hambatannya," ujar Sufmi.
Poliitikus Partai Gerindra tersebut meminta agar jangan sampai masalah ini membuatnya berhenti kritis pada pemerintah.
"Saya pikir hal-hal ini jangan dijadikan hambatan untuk kemudian menyuarakan kebenaran," kata dia.
Lihat vidoenya mulai menit ke-2:54:
• Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif