Breaking News:

Terkini Nasional

Pakar Komunikasi Tanggapi Kritikan Bintang Emon pada Kasus Novel: Masyarakat Kita Masih Sensitif

Pakar Komunikasi Professor Hendri Subiakto turut menanggapi kritikan Komika Bintang Emon terkait kasus Novel Baswedan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
channel Youtube Talk Show tv One
Hadir di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (16/6/2020), Pakar Komunikasi Hendri(kiri) merasa apa yang dilakukan Bintang Emon tidak melanggar Undang-undang Teknologi dan Elektronik (ITE). 

"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Namun, kalau sampai menuduh maka hal itu bisa dipermasalahkan dengan UU ITE.

"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh undang-undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Hendri.

"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor."

Fakta Polemik Bintang Emon seusai Buat Video Kasus Novel Baswedan, Trending hingga Dibela Komika

Lihat videonya mulai menit ke-3:30:

 

 Tanggapan Politisi Gerindra

Komika Bintang Emon kini banyak diserang terkait tanggapannya terhadap kasus Novel Baswedan.

Bintang Emon mengkritik tuntutan satu tahun atas kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.

Akibat kritikan itu, Bintang Emon bahkansampai disebut pengguna barang-barang terlarang.

Kolase Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kiri) dan Penasehat Hukum terdakwa Rahmad Kadir. Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kerusakan mata saksi korban bukan akibat penyiraman air keras, namun karena kesalahan penanganan dan sikap Novel yang tidak kooperatif.
Kolase Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kiri) dan Penasehat Hukum terdakwa Rahmad Kadir. Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kerusakan mata saksi korban bukan akibat penyiraman air keras, namun karena kesalahan penanganan dan sikap Novel yang tidak kooperatif. (Tanngkapan Layar YouTube KompasTV)

 

 Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco turut memberikan tanggapannya.

Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Selasa (16/6/2020), Sufmi Dasco tetap menyatakan dukungannya pada Bintang Emon.

Sufmi meminta agar masalah ini jangan membuat Bintang Emon berhenti berkarya.

"Namanya Komika Bintang Emon itu terus saja berkarya dalam menyuarakan sesuatu, itu memang ada saja hambatannya," ujar Sufmi.

Poliitikus Partai Gerindra tersebut meminta agar jangan sampai masalah ini membuatnya berhenti kritis pada pemerintah.

"Saya pikir hal-hal ini jangan dijadikan hambatan untuk kemudian menyuarakan kebenaran," kata dia.

Lihat vidoenya mulai menit ke-2:54:

 

 Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif

Halaman
123
Tags:
Bintang EmonNovel BaswedanAir Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved