Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif

Penasehat hukum Rahmad Kadir, pelaku penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban akibat sikap tidak kooperatifnya

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tanngkapan Layar YouTube KompasTV
Kolase Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kiri) dan Penasehat Hukum terdakwa Rahmad Kadir. Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kerusakan mata saksi korban bukan akibat penyiraman air keras, namun karena kesalahan penanganan dan sikap Novel yang tidak kooperatif. 

TRIBUNWOW.COM - Penasehat hukum Rahmad Kadir, pelaku penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban akibat sikap tidak kooperatifnya sendiri.

Ia menyatakan bahwa kebutaan tersebut disebabkan penanganan yang salah dari pihak medis dan juga Novel yang dinilai tidak mengikuti arahan dokter saat dalam perawatan.

Menurut sang pengacara, kesimpulan tersebut didapatnya setelah mendengar sejumlah kesaksian dari dokter-dokter di rumah sakit yang sempat merawat Novel Baswedan.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019).
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). ((Kompas.com / Tatang Guritno))

 

Tanggapi Polemik Tuntutan JPU pada Terdakwa Penyerang Novel, Mahfud MD: Saya Bukan Menteri Eksekutor

Dilansir KompasTV, Selasa (16/6/2020), hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin kemarin.

Tim pengacara terdakwa menyebutkan bahwa penyiraman air keras ke arah wajah Novel Baswedan disebut bukan menjadi penyebab utama rusaknya mata kiri saksi korban.

"Kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain," kata pengacara tersebut.

"Yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai dimana sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap pasif korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ungkapnya.

Pengacara tersebut kemudian menyinggung kesaksian dari tetangga Novel yang turut mendampingi ke rumah sakit Mitra Keluarga setelah kejadian penyiraman berlangsung.

Ia juga menyoroti kesaksian seorang dokter RS Mitra Keluarga yang menangani Novel pada saat itu.

"Dari keterangan saksi korban Novel Baswedan, saksi Yudha Yahya dan saksi Dokter Cecilia Muliawati Jahja yang disesuaikan satu dengan yang lainnya, setelah kejadian penyiraman, saksi korban Novel Baswedan dibawa ke rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," imbuhnya.

Hasil Pertemuan Said Didu, Rocky Gerung, hingga Refly Harun dengan Novel Baswedan: Semua Sehati

Novel yang langsung dibawa ke IGD mendapat penanganan pertama sesuai standar medis yang berlaku.

Dokter Cecilia Jahja disebutkan membersihkan mata Novel dengan air murni untuk menetralkan cairan asam dari air keras yang mengenai matanya tersebut.

Meskipun telah mendapat perawatan, pihak Novel disebutkan tidak puas dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sehingga meminta untuk dirujuk ke Jakarta Eyes Center.

Namun, sebelum pihak rumah sakit selesai melakukan observasi yang biasanya memakan waktu selama 10 hari, Novel justru pergi ke Singapura untuk mencari penanganan medis lainnya.

Tim pengacara terdakwa menekankan bahwa pemindahan perawatan tersebut bukan merupakan saran dari pihak rumah sakit.

Halaman
1234
Tags:
Novel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved