Kasus Novel Baswedan
Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif
Penasehat hukum Rahmad Kadir, pelaku penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban akibat sikap tidak kooperatifnya
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Saksi korban pindah atas permintaan keluarga, bukan atas rekomendasi dokter yang merawat," tegas tim pengacara.
Disebutkan pula bahwa pihak rumah sakit Mitra Keluarga menyayangkan tindakan Novel yang dinilai tak sabaran.
Pengacara terdakwa juga menuturkan bahwa terdapat seorang dokter di rumah sakit tersebut yang memberi kesaksian bahwa Novel tidak kooperatif.
Ia tidak mau mengikuti pentunjuk dokter dan dinilai menghambat perawatan sehingga membuat pihak rumah sakit tidak bisa melakukan perawatan secara optimal.
"Dari keterangan saksi Dokter Sengdy Chandra Chauhari, juga diketahui bahwa saksi korban tidak kooperatif karena terus menutup mata dan tidak mengikuti petunjuk dokter," terangnya.
Oleh sebab itu, tim pengacara terdakwa menilai bahwa sikap dan keputusan pihak Novel menyebabkan mata kirinya terkena komplikasi.
Hal itulah yang kemudian membuat mata Novel rusak makin parah dan mengalami penurunan penglihatan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Novel Ungkap Kejanggalan dalam Proses Peradilan
Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal.
Satu di antara yang janggal adalah terkait barang bukti.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan melalui Kabar Petang tvOne pada Minggu (14/6/2020).
Novel mengatakan bahwa botol untuk mewadahi air keras yang disiramkan ke mukanya sudah raib.
"Selain itu ternyata ada beberapa barang bukti yang hilang. Saya bisa katakan contohnya adalah botol."
"Botol yang dipakai untuk menuang air keras ke suatu mug dan dipakai untuk menyiram ke wajah saya itu hilang," ujar Novel.