Terkini Nasional
Pakar Komunikasi Tanggapi Kritikan Bintang Emon pada Kasus Novel: Masyarakat Kita Masih Sensitif
Pakar Komunikasi Professor Hendri Subiakto turut menanggapi kritikan Komika Bintang Emon terkait kasus Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar Komunikasi Professor Hendri Subiakto turut menanggapi kritikan Komika Bintang Emon terkait kasus Novel Baswedan.
Bintang Emon mengkritik tuntutan satu tahun atas kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
Hadir di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne pada Selasa (16/6/2020), Hendri merasa apa yang dilakukan Bintang Emon tidak melanggar Undang-undang Teknologi dan Elektronik (ITE).

• Bintang Emon Dibully karena Kritik Kasus Novel, Politisi Gerindra: Jangan Henti Suarakan Kebenaran
Pasalnya terkait masalah sosial yang menurut Hendri, sekarang masyarakat lebih sensitif.
"Tidak ada persoalan dengan undang-undang ITE, kalau mau dikaji mungkin hanya dengan nilai-nilai sosial yang sekarang masih terbelah, masih orang sensitif secara sosial."
"Jadi di masyarakat kita ini memang masih sensitif, kalau tidak suka dengan sesuatu pendapat kadang kala reaksinya itu agak over," ujar Hendri.
Hendri menilai, masyarakat yang sensitif bukan hanya yang menolak suatu pendapat, namun dengan yang mendukung.
"Baik yang mendukung maupun yang menolak tapi dalam konteks undang-undang ini bukan persoalan hukum."
"Ini hanya persoalan sosial saja, persoalan sosial yang sensitifnya masyarakat terhadap isu-isu tertentu," kata dia.
Terkait intimidasi yang didapatkan Bintan Emon akibat kritikan soal Novel itu, Hendri menilai bahwa yang mengintimidasi itulah yang melanggar ITE.
• Puji Aksi Bintang Emon yang Berani Bersuara, Ketua WP KPK: Mewakili Suara Idealis Kaum Muda
Sebagaimana diketahui, Bintang Emon dituduh sebagai pengguna narkoba tanpa ada bukti yang jelas.
"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang."
"Karena undang-undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Hendri.
Jika hanya mengutarakan pendapat soal suka tidak suka menurut Hendri tidak melanggar ITE.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."