Terkini Daerah
Pengacara Sebut Vonis Mati Aulia Kesuma Terlalu Sadis: Semua Negara Sudah Menghapuskan Hukuman Mati
Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebut keputusan hakim terlalu sadis.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebut keputusan hakim terlalu sadis.
Kasus tersebut mulai mencapai babak akhir penyelesaian, selepas keduanya resmi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana alias Dana (23).

• BREAKING NEWS - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati terkait Pembunuhan Pupung Sadili-Dana
• Sidang Aulia Kesuma Tertunda karena Tuntutan Belum Siap, Jaksa Penuntut Umum Enggan Berkomentar
Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Chandra menyayangkan putusan hakim tersebut.
Ia mengatakan bahwa vonis hukuman mati tersebut terlalu sadis, sebab ada fakta-fakta yang disebutkan bisa meringankan tuntutan terhadap Aulia dan putranya.
"Ini terlalu sadis," tegas Firman.
Ia beralasan sejumlah negara telah menghapuskan hukuman mati karena dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
"Pertama, semua negara sudah menghapuskan yang namanya hukuman mati," ujar Firman.
"Kasus apa pun, baik pembunuhan, tindak pidana korupsi, ataupun narkoba," lanjutnya.
Firman kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah pernyataan yang mengungkapkan adanya faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman kliennya.
"Padahal sekali lagi, di pledoi sudah kita jelaskan, banyak hal-hal yang meringankan kalau dilihat dari sudut pandang kita sebagai manusia," terang Firman.
• FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Bantah Janjikan Rp 500 Juta ke Eksekutor
Satu diantara faktor tersebut adalah adanya otak pelaku pembunuhan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Firman dan kliennya, sudah meminta agar pelaku utama tersebut ditangkap lebih dahulu baru kemudian persidangan dilanjutkan sehingga terdapat kesaksian jelas dari dua belah pihak.
Namun Firman menyayangkan permintaannya tersebut tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertama jelas bahwa perencana utamanya yang bernama Aki belum tertangkap," jelas Firman.