Breaking News:

Virus Corona

Jelaskan Alasan Jokowi Wajibkan Tapera saat Corona, Fadjroel Rachman: Sebenarnya Tak Ada Bebannya

Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memberikan penjelasan terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah pandemi Virus Corona.

Youtube/KompasTV
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memberikan penjelasan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah pandemi Virus Corona dalam acara Satu Meja The Forum, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memberikan penjelasan terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak akan menjadikan beban kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Fadjroel dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Kamis (11/6/2020).

Anggap Ada Kesalahan Koordinasi terkait Tapera, Sandiaga Uno: Enggak Lebih Baik Ngajak Ngomong Dulu?

Fadjroel mengatakan keputusan Jokowi untuk bisa segera memberlakukan Tapera karena dua alasan.

Alasan pertama adalah untuk menuntaskan kewajiban konstitusional dan kedua adalah mewujudkan administrasi keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Pertama Presiden harus menuntaskan kewajiban konstitusionalnya sesuai pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Fajdroel.

"Kemudian kedua, PP ini merupakan turunan dari UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang dulu ditandatangi oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turunan juga dari Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo," sambungnya.

"Jadi ini selain menuntaskan kewajiban konstitusional juga mengadministrasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya Fadjroel.

Fadjroel mengaku tidak setuju jika Tapera ini justru dianggap membebankan masyarakat.

Dirinya lantas mengungkapkan bawha Tapera akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), itupun yang sudah mempunyai tabungan melalui Taperum.

Setelah itu baru kepada BUMN, TNI dan Polri dan kemudian pihak swasta.

Anggap Tak Tepat, Bhima Yudhistira Duga Upaya Cari Untung di Balik Iuran Tapera: Motifnya ke Mana?

"Yang kedua Tapera ini akan dilakukan secara bertahap," kata Fadjroel.

"Yang pertama nanti adalah ASN terlebih dahulu, enam sampai tujuh bulan ke depan," jelasnya.

"Lalu kemudian BUMN kemudian TNI Polri baru pihak swasta dan itu berlangsung selama 7 tahun," jelasnya.

Halaman
1234
Tags:
Virus CoronaTapera (Tabungan Perumahan Rakyat)JokowiFadjroel Rachman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved