Terkini Nasional
Anggap Tak Tepat, Bhima Yudhistira Duga Upaya Cari Untung di Balik Iuran Tapera: Motifnya ke Mana?
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menduga pemerintah tengah berupaya mengambil keuntungan dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menduga pemerintah tengah berupaya mengambil keuntungan dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Terkait hal itu, Bhima Yudhistira menilai iuran yang memotong gaji 3 persen itu justru merugikan masyarakat di tengah masa pandemi.
Dari potongan 3 persen itu, 0,5 persen dari penghasilan pengusaha dan 2,5 persen dari gaji karyawan.
Menurutnya, pemerintah justru berusaha memanfaatkan Tapera sebagai cara menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN).

• Setuju dengan Anies, Bima Arya Usul ke WO Konsep Resepsi Nikah Takeaway: Tidak Semua Cocok di KUA
• Ayah Pulang Mabuk Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Ancam Bunuh Istri saat Ketahuan
Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (10/6/2020).
Bhima mengatakan, dalam masa pandemi yang dibutuhkan masyarakat bukanlah sebuah rumah.
Melainkan makanan dan kesehatan untuk bisa bertahan hidup.
"Tapi di saat pandemi sekarang ini justru saya melihat bukan urgensi untuk kepemilikan rumah," kata Bhima.
"Karena sekarang ini bagaimana survival untuk bertahan hidup dulu."
Tak cuma untuk saat ini, Bhima menyebut pemenuhan kebutuhan dan kesehatan masyarakat lebih penting hingga 7 tahun ke depan.
"Jadi mulai dari kesehatan, kemudian makanan, itu dua kebutuhan pokok yang lebih penting daripada perumahan," ujar Bhima.
"Bahkan sampai 7 tahun ke depan."
• Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Internasional yang Kabur ke Indonesia, Bawa Surat Bebas Corona Palsu
Lantas, Bhima pun menyinggung PP yang secara resmi diberlakukan Jokowi.
"Ya kalau kita baca PP-nya secara lebih detail, ini kan ada pasal yang jelas bahwa uang ini akan diolah oleh manager investasi," ucap Bhima.