Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Internasional yang Kabur ke Indonesia, Bawa Surat Bebas Corona Palsu

Dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan BNN berhasil ditangkap Polisi Resor Tapanuli Utara.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara 

TRIBUNWOW.COM - Dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan BNN berhasil ditangkap Polisi Resor Tapanuli Utara.

Keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.

Kepala Polisi Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Jonner Samosir mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu MKA (29) dan M (45) warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir memaparkan penangkapan dua tersangka jaringan sindikat narkoba internasional, Rabu (10/6/2020). kedua tersangka merupakan buronan BNN yang diduga kuat terlibat saat penggerebekan gudang beras dan menemukan ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di Cikarang, Bekasi pada 28 Mei 2020.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir memaparkan penangkapan dua tersangka jaringan sindikat narkoba internasional, Rabu (10/6/2020). kedua tersangka merupakan buronan BNN yang diduga kuat terlibat saat penggerebekan gudang beras dan menemukan ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di Cikarang, Bekasi pada 28 Mei 2020. (HO via Kompas.com)

Tahan Tangis, Widi Mulia Buka Suara soal Kasus Narkoba Dwi Sasono: Ini New Normal Keluarga Kami

Keduanya diduga kuat anggota sindikat narkoba internasional, yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN dan menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi di Cikarang Utara, Bekasi pada 28 Mei 2020.

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Disuruh pria asal Malaysia

AKBP Jonner Samosir menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN RI di sebuah gudang beras di Bekasi, pada 28 Mei 2020.

Pengakuan kedua tersangka, MKA dan M mengaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui gudang beras tempatnya bekerja digerebek petugas dari BNNP.

Sebelumnya, keduanya disuruh oleh seorang pria berinisial F dari Malaysia untuk menjemput satu unit mobil di depan rumah sakit mitra keluarga di kawasan Bekasi dan membawanya kembali ke gudang.

Kemudian, sesuai perintah F yang berkomunikasi dengan mereka lewat seluler, mobil tersebut diisi dengan muatan 32 karung beras berisikan 66 bungkus sabu.

Penerapan Protokol Kesehatan di KRL selama New Normal: Balita Dilarang Naik hingga Ada Penyekatan

Selanjutnya, mengantarkan mobil kembali ke depan rumah sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil beserta kuncinya di sana.

Dengan berjalan kaki, keduanya kembali ke gudang beras tempat mereka bekerja.

Sesampai di depan gudang, mereka melihat sejumlah orang dilengkapi senjata dan anjing pelacak tengah berkumpul. Yakin, gudang mereka digerebek, keduanya pun melarikan diri.

Buron, sempat lari ke Cikarang

Jonner mengatakan, sebelum tiba di Sumatera Utara, keduanya sempat bersembunyi di daerah Cikarang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)Covid-19Tapanuli UtaraSabu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved