Virus Corona
Setuju dengan Anies, Bima Arya Usul ke WO Konsep Resepsi Nikah Takeaway: Tidak Semua Cocok di KUA
Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan syarat pernikahan dalam masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan konsep resepsi pernikahan dapat dilakukan secara berbeda dalam masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Bogor diketahui masih menjadi zona kuning dan belum diizinkan melonggarkan sepenuhnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa juga masih dilarang, termasuk resepsi pernikahan.

• Segera New Normal di Bogor, Bima Arya Sebut Belum Tentu Sekolah Siap Dibuka: Kalau Pasar, Toko Bisa
Dilansir TribunWow.com, Bima Arya menjelaskan hal tersebut dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (10/6/2020).
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan syarat pernikahan di masa PSBB, yakni akad nikah tanpa resepsi.
Presenter Najwa Shihab lalu bertanya tanggapan Bima Arya.
"Kang Bima, ada yang mau ditambahkan soal bagaimana kumpul-kumpul ini? Anda melihat kecenderungan masyarakat sekarang?" tanya Najwa Shihab.
Bima Arya mengakui masyarakat sudah mulai euforia dan melonggarkan kewaspadaan.
"Memang ada hawa-hawa yang seolah-olah ini sudah biasa," kata Bima Arya.
"Ini fight kita di sini sebetulnya," lanjutnya.
Ia menyinggung pertanyaan tentang resepsi nikah banyak diutarakan calon pengantin yang sudah merencanakan pernikahannya.
"Seperti sekarang banyak orang yang nanya, sekarang sudah boleh nikah?" ungkap Bima Arya.
Bima sepakat dengan pemaparan Anies Baswedan sebelumnya tentang syarat pernikahan.
Meskipun akad nikah diizinkan di KUA, Bima mengakui akan ada banyak kendala yang mengikuti.
"Betul seperti Pak Gubernur sampaikan. Resepsinya belum boleh, tapi akadnya oke," papar Bima.