Virus Corona
Izinkan Akad saat PSBB Transisi, Anies Baswedan Jelaskan Ada Syarat: Menikah Boleh Resepsi Jangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Protokol kesehatan jaga jarak pun juga harus diterapkan saat akad nikah.
"Kemudian jumlah orangnya dibatasi sesuai ukuran kantornya," jelas Anies.
"Tapi intinya harus ada jaga jarak," tambahnya.
Di luar itu, perayaan resepsi yang umumnya mengikuti akad nikah masih dilarang.
Anies menyinggung kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan massa pun belum diizinkan, apalagi resepsi.
Ia menyoroti risiko penularan Virus Corona (Covid-19) akan meningkat saat ada kerumunan.
"Mengumpulkan orang saja belum (boleh), kok. Tunda dulu karena yang paling berisiko pengantin dan keluarga pengantinnya," kata Anies.
Meskipun ada protokol yang ketat, Anies Baswedan menyebutkan sah-sah saja untuk melakukan akad nikah.
"Resepsi jangan. Tapi kalau memang harus sekarang menikah, ya dikerjakan," jelasnya.
"Tapi kami usul tunda dulu sampai aman," tambah Anies.
Ia menyebutkan akad nikah tanpa resepsi sudah umum dilakukan selama PSBB.
"Beberapa kali kami menyaksikan mereka yang menikah di KUA, bukan di rumah atau pakai perayaan," tutupnya.
• Disinggung Karni Ilyas Jakarta Ramai Lagi saat PSBB Transisi, Anies: Belum Masuk Fase yang Dicapai
Lihat videonya mulai menit 10:00
Tak Segan Batalkan Masa Transisi