Virus Corona
Izinkan Akad saat PSBB Transisi, Anies Baswedan Jelaskan Ada Syarat: Menikah Boleh Resepsi Jangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Seperti diketahui, pada masa PSBB transisi sudah mulai ada pelonggaran dan beberapa sektor kegiatan dibuka kembali.
Meskipun begitu, protokol kesehatan masih harus dilakukan dengan ketat.

• Ditanya Karni Ilyas di ILC Alasan Pakai Istilah PSBB Transisi, Anies Baswedan: Ini Belum Normal
Dilansir TribunWow.com, syarat itu disampaikan Anies dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (10/6/2020).
Awalnya, presenter Najwa Shihab menyampaikan pertanyaan seorang warganet tentang syarat mengadakan pernikahan di masa PSBB.
"Ini harus saya tanyakan karena banyak sekali yang bertanya juga ke saya, terutama calon manten," kata Najwa Shihab.
"Yang resepsi gimana, boleh apa enggak?" tanya dia sambil membacakan pertanyaan yang masuk.
Anies menjawab singkat pertanyaan warganet itu.
"Begini, menikah boleh, resepsi jangan," tegas Anies Baswedan.
Najwa Shihab meminta hal itu diperjelas.
"Jadi akad nikah, ijab kabul boleh. Masak mau dilarang ijab kabul, Pak Gubernur? Tapi tempatnya, begitu?" tanya Najwa.
Anies Baswedan menjelaskan selama tiga fase PSBB sebelumnya pernikahan tidak dilarang.
Sebelumnya akad nikah diizinkan tetapi hanya dapat diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan itu selama ini PSBB yang memang harus menikah itu dikerjakan di kantor KUA," papar Anies.
• Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Datangi Tempat Pariwisata di DKI Jakarta selama PSBB Transisi
Selain itu, penyelenggaraan akad nikah dibatasi jumlah orang yang hadir.