Breaking News:

Virus Corona

Izinkan Akad saat PSBB Transisi, Anies Baswedan Jelaskan Ada Syarat: Menikah Boleh Resepsi Jangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Najwa Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan tentang new normal, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Seperti diketahui, pada masa PSBB transisi sudah mulai ada pelonggaran dan beberapa sektor kegiatan dibuka kembali.

Meskipun begitu, protokol kesehatan masih harus dilakukan dengan ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat akad nikah saat masa PSBB transisi, dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan syarat akad nikah saat masa PSBB transisi, dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/6/2020). (Capture YouTube Mata Najwa)

Ditanya Karni Ilyas di ILC Alasan Pakai Istilah PSBB Transisi, Anies Baswedan: Ini Belum Normal

Dilansir TribunWow.com, syarat itu disampaikan Anies dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (10/6/2020).

Awalnya, presenter Najwa Shihab menyampaikan pertanyaan seorang warganet tentang syarat mengadakan pernikahan di masa PSBB.

"Ini harus saya tanyakan karena banyak sekali yang bertanya juga ke saya, terutama calon manten," kata Najwa Shihab.

"Yang resepsi gimana, boleh apa enggak?" tanya dia sambil membacakan pertanyaan yang masuk.

Anies menjawab singkat pertanyaan warganet itu.

"Begini, menikah boleh, resepsi jangan," tegas Anies Baswedan.

Najwa Shihab meminta hal itu diperjelas.

"Jadi akad nikah, ijab kabul boleh. Masak mau dilarang ijab kabul, Pak Gubernur? Tapi tempatnya, begitu?" tanya Najwa.

Anies Baswedan menjelaskan selama tiga fase PSBB sebelumnya pernikahan tidak dilarang.

Sebelumnya akad nikah diizinkan tetapi hanya dapat diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pernikahan itu selama ini PSBB yang memang harus menikah itu dikerjakan di kantor KUA," papar Anies.

Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Datangi Tempat Pariwisata di DKI Jakarta selama PSBB Transisi

Selain itu, penyelenggaraan akad nikah dibatasi jumlah orang yang hadir.

Halaman
1234
Tags:
Anies BaswedanPSBB TransisiVirus CoronaMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved