Kasus Korupsi
Nurhadi Ditangkap KPK, Refly Harun Beberkan Aktivitas sang Eks Sekretaris MA: Buronan Luar Biasa
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MAH), Nurhadi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal penangkapan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dilansir TribunWow.com, Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron selama hampir empat bulan.
Nurhadi dan menantunya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap senilai Rp 46 miliar.
Terkait hal itu, Refly Harun menyatakan Nurhadi menjadi buronan luar biasa KPK.

• Selama Nurhadi Jadi Buron KPK, Warga Akui Sering Lihat Mobil Mewah Keluar Masuk Tempat Persembunyian
• Bicara Dugaan Adanya Peran Orang Besar di Balik Kasus Nurhadi, Refly Harun: Kita Tak Tahu Siapa
Pasalnya, selama buron, Nurhadi dikabarkan hanya beredar di wilayah Jakarta Selatan dan melakukan sejumlah aktivitas.
"Tetapi kalau seorang buronan hanya beredar di Jakarta Sekatan saja dan selama hampir empat bulan tidak tertangkap, buronan tersebut luar biasa," kata Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020).
"Apalagi kalau sembunyi di apartemen mewah dan sempat melakukan aktivitas transaksi, bahkan tadi ada masalah pencucian uang."
Refly pun menyinggung pernyataan aktivis anti-korupsi, Haris Azhar yang menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi selama buron.
Karena itu, Refly berharap penangkapan Nurhadi menjadi awal dari pembongkaran kasus korupsi lainnya.
"Sehingga tidak heran dalam berita, Haris Azhar mengatakan 'KPK sudah tahu sesungguhnya'," jelas Refly.
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya Nurhadi ini semua bisa dikuak."
• Video Penangkapan Nurhadi, Tersangka Kasus Suap Perkara MA yang Sempat Buron 4 Bulan
Lebih lanjut, Refly menyinggung sosok besar yang melindungi Nurhadi selama buron.
Ia menyebut, orang yang melindungi Nurhadi juga bisa dijerat hukum.
"Termasuk siapa yang melindungi yang bersangkutan selama proses pelarian," kata dia.
"Karena kalau ada yang melindungi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan bisa dijerat juga dengan pasal yaitu obstraction of justice."