Terkini Nasional
Video Penangkapan Nurhadi, Tersangka Kasus Suap Perkara MA yang Sempat Buron 4 Bulan
Pasca ditetapkan sebagai DPO, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan juga menantunya akhirnya ditangkap oleh KPK di kawasan Jaksel, Senin (1/6/2020).
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Setelah hampir empat bulan buron, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020) malam.
Tak sendiri, Nurhadi juga ditangkap bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (2/6/2020).
“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan),” ungkap Nawawi Pomolango.
• Kesaksian Warga saat Penyidik KPK Geledah Rumah Diduga Tempat Persembunyian Nurhadi
• KPK Enggan Komentari soal Bambang Widjojanto Sebut Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi
Kendati demikian, Nawawi enggan memberi tahu lebih lanjut mengenai detail penangkapan tersebut.
Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK selepas magrib pada Senin (1/6/2020) untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.
“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.
Atas penangkapan tersebut, Nawawi mengucapkan terima kasih kepada para penyidik dan juga tim yang telah bekerja keras.
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.
Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.
• Buron KPK sejak Februari 2020, Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Sebuah Rumah di Jaksel
• Apresiasi Penangkapan Buron Nurhadi, Bambang Widjojanto: Novel Baswedan Pimpin Sendiri Operasi
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra diduga memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri.
Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/mantan-sekretaris-mahkmah-agung-ma-nurhadi.jpg)