Breaking News:

Kasus Korupsi

Nurhadi Ditangkap KPK, Refly Harun Beberkan Aktivitas sang Eks Sekretaris MA: Buronan Luar Biasa

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MAH), Nurhadi.

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020). Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MAH), Nurhadi. 

Sebelumnya, dalam kesempatan itu Refly Harun menyinggung kekuatan orang 'besar' di balik buronnya Nurhadi dan sang menantu.

Ia pun menyinggung sederet dewan pengawas (Dewas) KPK yang sempat diragukan karena adanya undang-undang baru.

"Untungnya dewan pengawas yang ditunjuk adalah mereka-mereka yang punya track record baik," kata Refly.

Lantas, Refly menyebut semua tokoh yang kini duduk di Kursi Dewas.

Mulai dari Tumpak Hatorangan Panggabean, hingga Artidjo Alkostar.

"Ada di situ Tumpak Hatorangan Panggabean, ada Pak Harjono, ada Albertina Ho, kemudian ada juga Syamsuddin Haris," kata Refly.

"Ada juga yang paling penting adalah mantan hakim Mahkamah Agung yang paling legendaris, Artidjo Alkostar."

Dengan tertangkapnya Nurhadi, Refly menilai sinergi antara Dewas dan KPK terjalin dengan cukup baik.

"Jadi sinergi antara dewan pengawas dan KPK ini kelihatannya lumayan," imbuhnya.

 KPK Enggan Komentari soal Bambang Widjojanto Sebut Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi

Melanjutkan penjelasannya, ia lantas menyinggung nama ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Refly, selama menjabat di KPK Firli belum menunjukkan kinerja yang baik dalam memberantas korupsi.

"Tapi bagaimanapun sosok Firli Bahuri yang lebih mengutamakan pencegahan dalam proses presentasinya di DPR, termasuk banyak dikritik," terang Refly.

"Tidak terlalu kuat untuk melakukan penindakan."

Dengan tertangkapnya Nurhadi, Refly mengaku berharap segala keraguan pada KPK bisa segera sirna.

"Tertangkapnya Nurhadi paling tidak untuk sementara membantah itu, mudah-mudahan," ucap Refly.

Halaman
1234
Tags:
NurhadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Refly HarunRezky Herbiyono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved