Virus Corona
Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat dapat kembali diadakan dalam new normal.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat yang dapat kembali diadakan dalam new normal.
New normal disebut sebagai cara hidup baru setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.
Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

• Perbolehkan Warga Salat Jumat Berjamaah, Rahmat Effendy: Insyaallah Jumat Kita Rapat dengan MUI
Dilansir TribunWow.com, Asrorun Niam menjelaskan awalnya ada opsi salat Jumat diadakan dalam dua gelombang.
Seperti diketahui, kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang sementara karena dapat mempercepat penularan Virus Corona.
"Komisi Fatwa tidak memiliki opsi untuk membahas itu," kata Asrorun Niam saat dihubungi dalam tayangan iNews, Kamis (28/5/2020).
Ia menyebutkan tidak mungkin salat Jumat dapat diadakan dalam dua gelombang karena sudah diatur dalam fatwa.
Maka dari itu, opsi tersebut dihapuskan.
"Karena dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang, itu sudah ada fatwanya," jelas Asrorun.
"Secara prinsip tidak dimungkinkan secara syari, karena ini persoalan ibadah," lanjutnya.
Ia menambahkan hal yang lebih penting adalah mencegah penularan lebih lanjut.
"Akan tetapi ada hal yang lebih penting dari itu, yaitu ketika suatu kawasan itu memang tidak ada penularan," ungkap Asrorun.
Asrorun menyinggung pernyataan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Menurut dia, ada dua syarat kegiatan yang menimbulkan massa dapat dilaksanakan kembali.
"Ada dua kondisi, seperti yang tadi disampaikan Juru Bicara Achmad Yurianto," kata Asrorun.
• Kata MUI soal Kewajiban Salat Jumat saat Diberlakukannya New Normal: Wajib Dilaksanakan