Terkini Daerah
Perbolehkan Warga Salat Jumat Berjamaah, Rahmat Effendy: Insyaallah Jumat Kita Rapat dengan MUI
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy izinkan warganya di zona hijau Covid-19 untuk salat Jumat berjamaah di masjid.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Warga di Kota Bekasi utamanya yang tinggal di wilayah zona hijau Covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat di masjid oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy.
Rencananya, pelaksanaan salat Jumat berjamaah di masjid akan mulai dilakukan pada Jumat (5/6/2020).
"Insya Allah minggu depan sudah bisa melakukan kegiatan ibadah dengan daerah yang dinyatakan hijau," ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (26/5/2020).
• Direstui Presiden Jokowi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Terapkan New Normal
• Pemkot Bekasi Siap Terapkan New Normal setelah PSBB Berakhir 29 Mei, Apa Saja Aturannya?
Kendati demikian, Rahmat menyebut kebijakan tersebut belum final.
Dikutip dari Kompas.com, pihak Pemkot Bekasi masih harus melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keputusan tersebut.
Selain itu, ia juga masih perlu melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
"Insya Allah Jumat ini kita rapat dengan MUI nanti, terus kondisi reproduksinya, kondisi transmisinya, kondisi geografinya kita pertimbangkan untuk bisa shalat Jumat," kata Rahmat.
Meski demikian, menurut Rahmat, shalat Jumat berjamaah itu harus tetap digelar dengan menggunakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
• Bekasi Berencana Longgarkan PSBB setelah 26 Mei, Klaim Kurva Corona Terus Melandai
• Warga Bekasi Berangsur-angsur Tinggalkan Jabodetabek, Tak Gubris Larangan Mudik di Tengah Corona
Seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.
"Masyarakat sudah rindu, hampir 3 bulan dikurung, diisolasi. Makanya kalau dibolehkan, akan dijaga jaraknya sedemikian rupa. Memang jarak harus ditata, karena droplet itu menurut saya 1 meter sampai 1,5 meter," ucap Rahmat.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengizinkan umat Muslim di 51 kelurahan yang masuk zona hijau Covid-19 untuk shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan.
Seluruh jemaah yang hendak shalat Id diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mengatur shaf 1-2 meter antarjemaah, hingga tidak melakukan kontak fisik antarjemaah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bekasi di Zona Hijau Covid-19 Diizinkan Shalat Jumat di Masjid Mulai Jumat Pekan Depan"