Breaking News:

Virus Corona

Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat dapat kembali diadakan dalam new normal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah mendengarkan khutbah saat Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Dua kriteria itu meliputi penurunan kasus positif yang signifikan dan persiapan protokol kesehatan.

Apabila kondisi itu dipenuhi, maka kegiatan ibadah seperti salat Jumat dapat dilaksanakan.

"Daerah-daerah yang sudah mengalami tren penurunan, terlebih kalau kawasan itu sama sekali tidak ada penularan," paparnya.

"Ada mekanisme preventif dan protektif agar tidak terjadi penularan," kata Asrorun.

"Dalam situasi seperti itu, salat Jumat dilaksanakan," lanjutnya.

Di beberapa daerah yang penyebarannya sudah terkendali, salat Jumat dapat mulai diadakan kembali.

"Kemudian tadi juga dijelaskan beberapa daerah yang sudah bisa dikendalikan penularannya," kata Asrorun.

"Dalam situasi kawasan tersebut sudah terkendali, maka salat Jumat dan aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan itu kembali bisa dilaksanakan," jelasnya.

Ia menambahkan pembukaan kegiatan akan meliputi sektor-sektor lainnya.

"Terlebih nanti ada relaksasi yang memungkinkan izin dan aktivitas sosial yang berdampak di bidang lain, seperti sosial, ekonomi, dan pendidikan," jelas dia.

Menurut Asrorun, hal yang paling penting adalah memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan.

Kronologi Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Salat Id Berjemaah: Awalnya sang Ibu

Lihat videonya mulai dari menit 1:30

Wajibkan Salat Jumat

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya new normal di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan new normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya salat Jumat.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaNew NormalSalat jumatMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved