Virus Corona
Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat dapat kembali diadakan dalam new normal.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Dua kriteria itu meliputi penurunan kasus positif yang signifikan dan persiapan protokol kesehatan.
Apabila kondisi itu dipenuhi, maka kegiatan ibadah seperti salat Jumat dapat dilaksanakan.
"Daerah-daerah yang sudah mengalami tren penurunan, terlebih kalau kawasan itu sama sekali tidak ada penularan," paparnya.
"Ada mekanisme preventif dan protektif agar tidak terjadi penularan," kata Asrorun.
"Dalam situasi seperti itu, salat Jumat dilaksanakan," lanjutnya.
Di beberapa daerah yang penyebarannya sudah terkendali, salat Jumat dapat mulai diadakan kembali.
"Kemudian tadi juga dijelaskan beberapa daerah yang sudah bisa dikendalikan penularannya," kata Asrorun.
"Dalam situasi kawasan tersebut sudah terkendali, maka salat Jumat dan aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan itu kembali bisa dilaksanakan," jelasnya.
Ia menambahkan pembukaan kegiatan akan meliputi sektor-sektor lainnya.
"Terlebih nanti ada relaksasi yang memungkinkan izin dan aktivitas sosial yang berdampak di bidang lain, seperti sosial, ekonomi, dan pendidikan," jelas dia.
Menurut Asrorun, hal yang paling penting adalah memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan.
• Kronologi Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Salat Id Berjemaah: Awalnya sang Ibu
Lihat videonya mulai dari menit 1:30
Wajibkan Salat Jumat
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya new normal di tengah pandemi Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan new normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya salat Jumat.