Breaking News:

Virus Corona

Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat dapat kembali diadakan dalam new normal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah mendengarkan khutbah saat Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Karena seperti yang diketahui, salat Jumat merupakan kewajiban umat islam yang hanya bisa dilakukan di masjid, tidak seperti salat wajib lima waktu yang bisa dilakukan di rumah.

 Persiapan New Normal, Pakar Epidemologi Minta Pemerintah Tak Gagap seperti Awal Corona Masuk

Menurut Niam Sholeh, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Salat Jumat memang tidak diwajibkan karena mempunyai risiko tinggi terhadap penularan dan penyebaran Virus Corona.

Kondisi semacam itu diperbolehkan atas dasar udzur syar'i, yakni untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Namun, dikatakannya, ketika sudah dilakukan New Normal maka artinya wabah tersebut sudah terkendali.

Dengan begitu maka udzur syar'i-nya sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan suatu kewajiban, termasuk Salat Jumat.

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan."

"Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah hilang," jelasnya.

 Tanggapi New Normal di Tengah Corona, Ekonom INDEF: Kenapa yang Dicek Pertama Pusat Perbelanjaan

Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Salat Jumat.

Meski begitu, Niam Sholeh menegaskan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran diri sendiri, mulai dari membawa peralatan salat sendiri dari rumah, termasuk juga tetap menjaga jarak.

Dirinya menyadari untuk risiko penyebaran Virus Corona tetap ada.

"Dengan demikian maka dikawasan yang sudah terkendali, maka aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan apalagi itu wajib sifatnya, seperti salat Jumuah (Jumat) maka balik wajib dilaksanakan,"

"Tetapi pada saat yang sama juga harus tetap menjaga kesehatan diri kemudian membawa sajadah sendiri menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Virus CoronaNew NormalSalat jumatMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved