Breaking News:

Virus Corona

Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat dapat kembali diadakan dalam new normal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah mendengarkan khutbah saat Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat yang dapat kembali diadakan dalam new normal.

New normal disebut sebagai cara hidup baru setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.

Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan syarat salat Jumat dapat dilaksanakan lagi dalam new normal, Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan syarat salat Jumat dapat dilaksanakan lagi dalam new normal, Kamis (28/5/2020). (Capture YouTube iNews)

Perbolehkan Warga Salat Jumat Berjamaah, Rahmat Effendy: Insyaallah Jumat Kita Rapat dengan MUI

Dilansir TribunWow.com, Asrorun Niam menjelaskan awalnya ada opsi salat Jumat diadakan dalam dua gelombang.

Seperti diketahui, kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang sementara karena dapat mempercepat penularan Virus Corona.

"Komisi Fatwa tidak memiliki opsi untuk membahas itu," kata Asrorun Niam saat dihubungi dalam tayangan iNews, Kamis (28/5/2020).

Ia menyebutkan tidak mungkin salat Jumat dapat diadakan dalam dua gelombang karena sudah diatur dalam fatwa.

Maka dari itu, opsi tersebut dihapuskan.

"Karena dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang, itu sudah ada fatwanya," jelas Asrorun.

"Secara prinsip tidak dimungkinkan secara syari, karena ini persoalan ibadah," lanjutnya.

Ia menambahkan hal yang lebih penting adalah mencegah penularan lebih lanjut.

"Akan tetapi ada hal yang lebih penting dari itu, yaitu ketika suatu kawasan itu memang tidak ada penularan," ungkap Asrorun.

Asrorun menyinggung pernyataan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Menurut dia, ada dua syarat kegiatan yang menimbulkan massa dapat dilaksanakan kembali.

"Ada dua kondisi, seperti yang tadi disampaikan Juru Bicara Achmad Yurianto," kata Asrorun.

Kata MUI soal Kewajiban Salat Jumat saat Diberlakukannya New Normal: Wajib Dilaksanakan

Dua kriteria itu meliputi penurunan kasus positif yang signifikan dan persiapan protokol kesehatan.

Apabila kondisi itu dipenuhi, maka kegiatan ibadah seperti salat Jumat dapat dilaksanakan.

"Daerah-daerah yang sudah mengalami tren penurunan, terlebih kalau kawasan itu sama sekali tidak ada penularan," paparnya.

"Ada mekanisme preventif dan protektif agar tidak terjadi penularan," kata Asrorun.

"Dalam situasi seperti itu, salat Jumat dilaksanakan," lanjutnya.

Di beberapa daerah yang penyebarannya sudah terkendali, salat Jumat dapat mulai diadakan kembali.

"Kemudian tadi juga dijelaskan beberapa daerah yang sudah bisa dikendalikan penularannya," kata Asrorun.

"Dalam situasi kawasan tersebut sudah terkendali, maka salat Jumat dan aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan itu kembali bisa dilaksanakan," jelasnya.

Ia menambahkan pembukaan kegiatan akan meliputi sektor-sektor lainnya.

"Terlebih nanti ada relaksasi yang memungkinkan izin dan aktivitas sosial yang berdampak di bidang lain, seperti sosial, ekonomi, dan pendidikan," jelas dia.

Menurut Asrorun, hal yang paling penting adalah memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan.

Kronologi Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Salat Id Berjemaah: Awalnya sang Ibu

Lihat videonya mulai dari menit 1:30

Wajibkan Salat Jumat

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya new normal di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan new normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya salat Jumat.

Karena seperti yang diketahui, salat Jumat merupakan kewajiban umat islam yang hanya bisa dilakukan di masjid, tidak seperti salat wajib lima waktu yang bisa dilakukan di rumah.

 Persiapan New Normal, Pakar Epidemologi Minta Pemerintah Tak Gagap seperti Awal Corona Masuk

Menurut Niam Sholeh, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Salat Jumat memang tidak diwajibkan karena mempunyai risiko tinggi terhadap penularan dan penyebaran Virus Corona.

Kondisi semacam itu diperbolehkan atas dasar udzur syar'i, yakni untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Namun, dikatakannya, ketika sudah dilakukan New Normal maka artinya wabah tersebut sudah terkendali.

Dengan begitu maka udzur syar'i-nya sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan suatu kewajiban, termasuk Salat Jumat.

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan."

"Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah hilang," jelasnya.

 Tanggapi New Normal di Tengah Corona, Ekonom INDEF: Kenapa yang Dicek Pertama Pusat Perbelanjaan

Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Salat Jumat.

Meski begitu, Niam Sholeh menegaskan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran diri sendiri, mulai dari membawa peralatan salat sendiri dari rumah, termasuk juga tetap menjaga jarak.

Dirinya menyadari untuk risiko penyebaran Virus Corona tetap ada.

"Dengan demikian maka dikawasan yang sudah terkendali, maka aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan apalagi itu wajib sifatnya, seperti salat Jumuah (Jumat) maka balik wajib dilaksanakan,"

"Tetapi pada saat yang sama juga harus tetap menjaga kesehatan diri kemudian membawa sajadah sendiri menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Virus CoronaNew NormalSalat jumatMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved